Tata Kelola

Kemitraan yang Menguntungkan

Bergabunglah dengan tim pemenang dengan kinerja keuangan PT Pelita Logistik Tbk yang luar biasa, beragam penawaran kargo, dan investasi dalam pertumbuhan.

Sekretaris Perusahaan

Desi Femilinda Safitri, warga negara Indonesia, berusia 41 tahun. Menjabat efektif sejak 1 Juli 2023 sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi No 117/PLOG-Dir/VI/2023. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Trisakti tahun 2003. Sebelum diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan, beliau bekerja sebagai Corporate Affairs Manager di salah satu anak usaha Perseroan dan sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai Senior Manager Corporate Secretary PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (2020-2022), memiliki pengalaman 9 tahun di berbagai bidang pekerjaan seperti Corporate Secretary, Assistant Legal Manager, serta  5 tahun berpengalaman bekerja sebagai Personal Assistant to Managing Director disalah satu perusahaan Shipbroker di Singapura.

 

Desi Femilinda Safitri

Jabatan Sekretaris Perusahaan
Dasar Penunjukan Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.117/PLOG-Dir/VI/2023

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan Pasar Modal.
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan tata kelola perusahaan, antara lain:
    1. Keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi pada Website Perseroan.
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu.
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS dan Paparan Publik.
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
    5. Sebagai penghubung dalam berkomunikasi dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

Fungsi Sekretaris Perusahaan Perseroan telah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan sepanjang 2022, antara lain:

  1. Menyelenggarakan dan mengadministrasikan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 6 Juni 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 6 Juni 2023
  2. Menyelenggarakan dan mengadministrasikan rapat-rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk komite-komite di bawah Dewan Komisaris seperti Komite Nominasi dan Remunerasi dan Komite Audit.
  3. Menginformasikan dan memberikan penjelasan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengenai peraturan-peraturan baru OJK terkait penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan masukan dalam pemenuhan ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut, antara lain:
    1. Prosedur RUPS Perseroan
    2. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
    3. Pemuatan berbagai dokumen dan informasi Perseroan pada website Perseroan sesuai dengan peraturan Pasar Modal
  4. Melakukan keterbukaan informasi terkait kegiatan korporasi Perseroan kepada publik termasuk OJK, BEI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan media, kegiatan yang dilakukan antara lain melakukan Paparan Publik, penyampaian press release dan publikasi, pembagian dividen final, penyampaian laporan Kepemilikan Saham Direksi, laporan registrasi pemegang efek, laporan keuangan berkala dan tahunan, laporan hutang valuta asing, dan laporan insidental lainnya.
  5. Pelaksanaan penilaian tata kelola Perusahaan yang dilakukan secara internal.

Di sepanjang tahun 2022 dan 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti sejumlah pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas demi tercapainya tujuan Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga menghadiri seminar-seminar yang berhubungan dengan pembaruan peraturan yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Asosiasi Sekretaris Perusahaan Indonesia (ICSA). 

Tahun 2022

Tanggal Program Pelatihan Penyelenggara Lokasi
24 Juni 2022 Sosialisasi Ketentuan Free Float dan E009 Bursa Efek Indonesia Online
10 Agustus 2022 Yuk Bagusin Sustainability Report Asosiasi Emiten Indonesia Online
11 Oktober 2022 Sosialisasi Kewajiban Berbagai Pelaporan berdasarkan Peraturan Pasar Modal Asosiasi Emiten Indonesia Online
15 November 2o22 Sosialisasi Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Asosiasi Emiten Indonesia Online

Tahun 2023

Tanggal Program Pelatihan Penyelenggara Lokasi
21-23 Februari 2023 Corporate Secretary Corporate Governance Officer ICSA Online
14 Maret 2023 Sosialisasi RUPS melalui Easy Ksei ICSA dan Easy KSEI Online
19 Mei 2023 Permintaan Tanggapan dan Undangan Rapat Dengar Pendapat atas Rancangan SEOJK tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Bursa Efek Indonesia Online
8 Juni 2023 Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ICSA Online

Unit Audit Internal

Perseroan membentuk Unit Audit internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/PSS-Dir/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017. Perseroan juga menyusun pedoman kerja Unit Audit Internal berupa Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris tanggal 19 September 2017.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung secara struktural kepada Presiden Direktur dan secara fungsional kepada Komite Audit. Fungsi audit internal adalah memberikan pandangan dan konsultasi bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan melalui pendekatan yang sistematis, evaluasi, peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses GCG dalam Perusahaan beserta unit-unit usahanya.

Profil Unit Audit Internal

Olivia

Jabatan Kepala Unit Audit Internal
Status Rangkap Jabatan Tidak ada
Dasar Penunjukan 029/PLOG-Dir/I/2024 tanggal 2 Januari 2024

No.  Training & Seminar Penyelenggara Tanggal
1 Witholding Tax Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) 4 Maret, 2023
2 IASB Update: The Latest Developments in IFRS Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) 29 Mei, 2023
3 External Class Public Speaking Merry Riana Education 24-25 Juli 2023
4 2023 Annual Technical Update Price Waterhouse Coopers 28 Juli 2023
5 Accelerate Your Growth with IPO BDO 21 September 2023
6 EY Indonesia Thought Leadership – Accounting, Sustainability Reporting, and Tax Updates Ernst & Young Indonesia 27 November 2023
7 Effective Technique for Internal Audit Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) 8 Desember 2023
8 WTW Virtual Seminar – ESG and Boardroom Risk Willis Towers Watson 13 Desember 2023
9 Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) 13-14 Desember 2023

Unit Audit Internal memiliki piagam yang berisi pedoman uraian tugas dan tanggung jawab. Piagam/Pedoman telah disetujui oleh Presiden Direktur maupun Komite Audit. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal wajib mematuhi etika bisnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari dikenakannya sanksi oleh pihak yang berwenang.

Tugas Unit Audit Internal meliputi:

  1. Merencanakan dan menyusun Rencana Audit Tahunan, dan meminta pengesahan dari Presiden Direktur.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akunting, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi, dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentangkegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Menyusun Laporan Hasil Audit dan menyampaikannya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilaksanakan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan internal audit.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

  1. Bertanggung jawab melaksanakan proses audit sesuai dengan standar Audit dan kode etik yang berlaku, mengalokasikan sumber daya Audit secara efektif dan efisien, mengembangkan profesionalisme auditor dan melaksanakan program quality assurance dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan Internal Audit Division.
  2. Bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data, dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Audit dan pelaporan hasil Audit sesuai dengan kebijakan kerahasiaan informasi Perusahaan yang ditetapkan oleh Direksi dan Kode Etik Auditor.
  3. Mendapat persetujuan dari Presiden Direktur atas program kerja dan rencana pengembangan Audit yang telah disusun.
  4. Melaporkan kepada Presiden Direktur mengenai informasi terkait dengan pelaksanaan Audit yang sedang berjalan.
  5. Auditor Internal Audit Division dilarang melakukan perangkapan tugas termasuk pelaksana kegiatan operasional Perusahaan maupun Entitas lain.
  6. Mereview pelaksanaan Manajemen Risiko Perusahaan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit, dan
  4. Melakukan koordinasi dengan auditor eksternal.

Sepanjang kurun waktu pelaporan, Unit Audit Internal telah mendapatkan sertifikasi ASEAN Chartered Professional Accountant untuk menambah kompetensi di bagian akuntansi.

Selama tahun 2021, Unit Audit Internal telah melakukan banyak kegiatan diantaranya adalah Review SOP, Kontrol Internal, serta serangkaian kegiatan audit yaitu kepatuhan terhadap SOP, pelaporan keuangan, operasional perusahaan serta evaluasi atas penerapan manajemen risiko Perusahaan. Hasil review atas sistem ini telah dilakukan secara efektif, efisien dan sesuai dengan standar Framework Internasional yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Audit (IIA).

Komite Audit

Perseroan memiliki Komite Audit yang menjalankan fungsinya sesuai
dengan ketentuan OJK No. 55 Tahun 2015 mengenai setiap perusahaan publik yang wajib audit. Komite Audit Perseroan pertama kali dibentuk tanggal 10 Oktober 2017, berdasarkan Surat No. 001/PSS-BOC/X/2017. Di tahun 2021, tidak ada perubahan dalam susunan anggota.

Komposisi Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55 Tahun 2015 tentang pembentukan Komite Audit dijelaskan bahwa Komite Audit setidaknya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak luar perusahaan publik.

Profil Anggota Komite Audit di Luar Rangkap Jabatan pada Dewan Komisaris

Lilis Halim

Jabatan Ketua
Status Rangkap Jabatan Komisaris Independen
Dasar Penunjukan 055/PSS-BOC/V/2022

Irma Stamboel

Jabatan Anggota
Status Rangkap Jabatan Tidak ada
Dasar Penunjukan Surat Keputusan Dewan Komisaris No 006/PSS-BOC/VII/2019.

Suhari Harliman

Jabatan Anggota
Status Rangkap Jabatan Tidak ada
Dasar Penunjukan Surat Keputusan Dewan Komisaris No 006/PSS-BOC/VII/2019.

Piagam Komite Audit disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada 19 September 2017. Piagam Komite Audit berisi tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Audit, di antaranya sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan dan ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
  2. Melakukan penelaahan independensi, objektivitas, ruang lingkup penugasan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
  3. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang belum dibentuknya komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
  4. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan serta memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
  5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan sekaligus tidak menggunakan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan Perseroan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam/Board Charter yang telah disahkan Dewan Komisaris tanggal 19 September 2017.

Berikut untuk link PDF: Audit Committee Charter

Seluruh anggota Komite Audit telah menandatangani pernyataan integritas dan independensi. Seluruh anggota Komite Audit yang berasal dari pihak independen, tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris dan Direksi serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan OJK.

Dasar dan Proses penilaian Komite melalui mekanisme self-assessment dengan menggunakan metode evaluasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris.

Peraturan OJK No. 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Komite Audit melaksanakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Komite Audit telah mengadakan 6 kali rapat internal. Pada tahun ini, jumlah pertemuan dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Nama Komite Audit Frekuensi Rapat Tingkat Kehadiran (%)
Lilis Halim TBA TBA
Suhari Harliman 6 100%
Irma Stamboel 6 100%

Dalam setiap kegiatan, Komite Audit bertemu dengan beberapa Divisi untuk membahas program kerja dan isu yang relevan. Rincian jumlah pertemuan dengan Direksi dan Manajemen 4 kali, Auditor Internal 4 kali dan Auditor Eksternal 2 kali. Hal-hal yang penting yang diperoleh dari pertemuan dengan masing-masing departemen/bagian ini selalu dilaporkan Komite Audit dalam rapat Dewan Komisaris.

Hasil pelaksanaan tugas Komite Audit di tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Telah meninjau laporan keuangan kuartalan, serta menelaah dan mendiskusikan dengan Manajemen dan Auditor Eksternal.
  2. Telah membahas perencanaan, pelaksanaan dan temuan audit, pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru dan penerapan aturan OJK terhadap laporan keuangan Perseroan dengan Auditor Eksternal.
  3. Komite Audit mendorong Manajemen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi Perseroan sesuai PSAK dan aturan OJK.
  4. Komite Audit telah membahas program kerja Audit Internal, mendiskusikan temuan-temuan utama Audit Internal dengan Manajemen, dan memantau pelaksanaan tindakan perbaikan yang diusulkan Audit Internal.
  5. Komite Audit mendukung upaya Manajemen untuk pemberdayaan fungsi Audit Internal dengan mengacu kepada Piagam Audit Internal dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan, serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di fungsi tersebut.
  6. Komite Audit berpandangan bahwa Auditor Eksternal profesional dalam melaksanakan auditnya, independent dan objektif dalam melaksanakan pekerjaannya serta terbuka dalam mendiskusikan masalah yang terkait dengan pelaksanaan audit atau aplikasi standar keuangan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam hal menetapkan kebijakan nominasi dan remunerasi yang berlaku di Perseroan secara komprehensif. Struktur dan keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/PSS-DIR/IX/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana yang selanjutnya diubah dengan SK No.001/PLOG-BOC/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi PT IMC Pelita Logistik Tbk.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Susunan anggota Komite Remunerasi & Nominasi per 25 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

Lilis Halim

Jabatan Ketua
Status Rangkap Jabatan Komisaris Independen
Dasar Penunjukan 055/PSS-BOC/V/2022

Setya Rahadi

Jabatan Anggota
Status Rangkap Jabatan Eksternal
Dasar Penunjukan SK No.095/PLOG-Dir/V/2023

Aldi Saputra

Jabatan Anggota
Status Rangkap Jabatan HR Manager
Dasar Penunjukan SK No.001/PLOG-BOC/VI/2024

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada Piagam/Board Charter tanggal 7 September 2017.

Mengacu pada Piagam Komite, cakupan Tugas dan Tanggung Jawab Komite meliputi:

  1. Fungsi Nominasi:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
      1. Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
      2. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
      3. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
    2. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penjajakan kandidat dalam rangka nominasi calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
    3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggotan Direksi dan/ atau Anggota Dewan Komisaris.
  2. Fungsi Remunerasi:
    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
      1. Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      2. Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      3. Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan mewajibkan setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menandatangani pernyataan integritas dan independensi. Dengan penandatanganan pernyataan, Perseroan yakin bahwa keputusan yang diambil oleh Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kepentingan kecuali kepentingan perusahaan.

Dasar dan Proses penilaian Komite melalui mekanisme penilaian mandiri dengan menggunakan metode evaluasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah dituangkan dalam piagam, Komite Nominasi dan Remunerasi diwajibkan mengadakan rapat minimum 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) bulan.

Sepanjang tahun 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi menyelenggarakan rapat 5 (lima) kali ditambah 1 Rapat ketua KNR bersama Komisaris dengan informasi sebagai berikut:

No. Agenda
1. Rencana kerja Komite Nominasi Remunerasi 2022
2. Meninjau Piagam KNR dan Kebijakan proses Kinerja Direksi sesuai dengan Pencapaian KPI yang telah ditetapkan
3. Mengkaji kebijakan Remunerasi perihal kontrak perpanjangan Direksi, serta membahas kondisi pasar terkini dan filosofi remunerasi Perseroan
4. Menyusun dan mengkomunikasikan ke Dewan Komisaris kebijakan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris
5.  Mengevaluasi Kinerja dan Program Penghargaan

Selama tahun 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, dengan tingkat kehadiran telah sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.

Nama Jabatan Kehadiran dalam rapat KNR Persentase kehadiran
Lilis Halim Ketua merangkap Anggota 5 100%
Herry Winoto* Anggota 5 100%
Titto Devianto Anggota 5 100%

*Herry Winoto telah mengundurkan diri per 31 May 2023

Dalam rangka memastikan keberlanjutan bisnis Perseroan, kesinambungan proses regenerasi kepemimpinan di Perseroan merupakan hal yang terus menjadi perhatian Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut di tahun 2022 ini, Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas menyusun, menelaah dan mengusulkan perencanaan suksesi anggota Direksi dengan memperhatikan antara lain kriteria kompetensi, profesionalitas, etika kerja dan prinsip strive for excellence yang dibutuhkan oleh Perseroan guna meningkatkan nilai Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kriteria tersebut merupakan acuan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melakukan identifikasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi (baik dari kalangan internal maupun eksternal), melakukan evaluasi kinerja Direksi, serta menyusun program pengembangan kepemimpinan yang diperlukan. Program pengembangan kepemimpinan dapat dilihat pada bagian Pendidikan dan Pelatihan Direksi dan Dewan Komisaris, sub bagian Profil Perusahaan pada Laporan Tahunan.

Pencegahan Perdagangan Oleh Orang Dalam

Pendahuluan

Sebagaimana diketahui bahwa perdagangan oleh orang dalam (insider trading) adalah bertentangan dengan hukum, kepatutan atau kepantasan disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan masuk dalam kategori praktek curang (unfair trading) dan kejahatan pasar (market crime) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam menjalankan kegiatan bisnis, setiap Pihak Internal Perseroan selaku pelaksana kegiatan operasional Perseroan dimungkinkan untuk mendapatkan informasi, dimana penggunaan yang tidak benar atas informasi tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan harga saham Perseroan ber-fluktuasi tidak wajar.

Tujuan penerbitan Kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan informasi oleh Pihak Internal Perseroan dan pihak lain yang terlibat dalam operasional Perseroan, yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

Pihak Internal Perseroan :
Orang yang memiliki informasi dalam Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Dewan Komisaris;
  2. Direksi;
  3. Pemegang Saham Utama;
  4. Karyawan;
  5. Orang perseorangan yang karena kedudukan, profesi atau hubungan hukumnya dengan Perseroan (misalnya konsultan hukum atau akuntan publik) memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi;
  6. Pihak tertentu yang atau memegang informasi rahasia milik Perseroan berdasarkan hubungan kerja.

Aktivitas perdagangan saham dan/atau efek Perseroan oleh Pihak Internal Perseroan yang memiliki informasi material berupa rencana-rencana atau keputusan-keputusan Perseroan yang belum atau tidak dipublikasikan oleh Perseroan, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan tertentu yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal.

Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi harga saham Perseroan dan atau keputusan pemegang saham/calon investor.

Semua informasi atau keterangan yang tidak terbuka untuk umum, dan data internal Perseroan dan Entitas Anak Perseroan ataupun pihak-pihak tertentu dalam Perseroan, yaitu konsumen, distributor, vendor, rekanan bisnis, leveransir secara komersial, keuangan, teknik ataupun lainnya (secara lisan, tulisan, machine readable ataupun lainnya) dan material-material (yang direkam secara elektronik, bentuk lainnya) yang dinyatakan secara tertulis sebagai informasi rahasia ataupun secara alamiah dan/atau menurut peraturan perundangan yang berlaku jelas-jelas harus diperlakukan rahasia atau dikarenakan oleh suatu keadaan yang dapat diartikan atau disimpulkan secara umum sebagai informasi rahasia, maka pihak-pihak tersebut wajib melindungi data atau informasi tersebut terhadap keterbukaan atau penyampaian kepada pihak ketiga manapun diluar Perseroan.

Memisahkansecara tegas data dan/ atau informasi yang bersifat rahasia dan bersifat publik; Membagi tugas dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi yang bersifat rahasia.

Setiap Pihak Internal Perseroan yang tidak mematuhi Kebijakan ini akan dikenai sanksi disiplin dan/ atau pemecatan yang ditentukan oleh kebijaksanaan Perseroan. Setiap Pihak Internal Perseroan yang mengetahui terjadinya pelanggaran terhadap kebijakasanaan ini dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui whistleblowing system yang telah diberlakukan oleh Perseroan

Apabila terdapat perubahan peraturan Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan materi Kebijakan ini, maka Kebijakan Insider Trading ini dapat direvisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komunikasi Dengan Para Pemegang Saham Atau Investor

Pendahuluan

Dokumen ini memuat kebijakan PT Pelita Logistik Tbk (“Perseroan”) dalam memberikan informasi yang diperlukan mengenai Perseroan kepada para pemegang saham atau investor Perseroan sehubungan dengan keputusan investasi mereka.

Sebagai bagian dari praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perseroan menerapkan perlakuan seimbang kepada para pemegang saham atau investornya dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan pasar modal.

Divisi Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyampaian dan penyebaran informasi material dan non-material kepada komunitas pasar modal.

Informasi yang berkaitan dengan kejadian, peristiwa atau fakta yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan dan/atau keputusan pemegang saham atau investor Perseroan (“Informasi Material”) tidak diungkapkan ke media sebelum disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan peraturan pasar modal.

Untuk menghindari pengungkapan secara selektif dan potensi pelanggaran peraturan keterbukaan informasi, Perseroan tidak memberikan:

  • Wawancara atau informasi eksklusif kepada media, pemegang saham atau investor, yang mengandung Informasi Material yang belum diungkapkan kepada publik;
  • Informasi Material yang belum diungkapkan kepada publik kepada media, pemegang saham atau investor secara ‘off the record’.

Apabila terdapat kebocoran Informasi Material, Perseroan akan mengeluarkan rilis kepada publik melalui BEI. Jika ada rumor yang bersifat Informasi Material di media yang tidak benar atau menyesatkan dan yang berasal dari Perseroan, Perseroan juga akan mengeluarkan rilis. Di luar hal tersebut, Perseroan akan mempertimbangkan apakah akan mengkonfirmasi atau menyangkal rumor. Pada umumnya, Perseroan tidak memberikan komentar terhadap rumor di pasar terlepas apakah rumor tersebut benar atau tidak.

Perseroan, dari waktu ke waktu, akan menunjuk satu atau lebih juru bicara resmi untuk berbicara atas nama Perseroan atau untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan spesifik dari komunitas pasar modal, sesuai dengan keadaan terkait.

Yang termasuk sebagai juru bicara resmi adalah Presiden Direktur, Direktur Keuangan, anggota Direksi lainnya (untuk masing-masing bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya), Corporate Secretary, atau Investor Relations Division Perseroan.

Tidak ada karyawan lainnya yang berhak untuk berbicara dengan para pemegang saham, investor, analis atau media, kecuali secara khusus diminta oleh salah satu juru bicara resmi. Dalam hal seorang karyawan dihubungi oleh pemegang saham, investor atau analis, ia diminta untuk meneruskan permintaan tersebut kepada Investor Relations Division Head dan/atau Sekretaris Perusahaan. Jika dihubungi oleh media, karyawan diminta untuk meneruskan permintaan tersebut kepada Divisi Sekretaris Perusahaan.

Juru bicara resmi bekerjasama erat dengan Investor Relations untuk memastikan semua usulan tanggapan yang akan disampaikan kepada publik telah sesuai dengan peraturan pasar modal.

Dalam berkomunikasi dengan komunitas pasar modal, Perseroan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, antara lain:

  • Menerbitkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit
  • Menerbitkan Laporan Keuangan Triwulanan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan
  • Menyelenggarakan paparan publik
  • Menerbitkan siaran pers yang berkaitan dengan ikhtisar keuangan triwulanan
  • Menyelenggarakan pertemuan analis
  • Menyelenggarakan pengarahan media (media briefing)

Perseroan menerapkan kebijakan ‘masa tenang’, yaitu masa di mana Perseroan tidak berhubungan dengan komunitas pasar modal. Pengecualian atas kebijakan ini dapat terjadi atas diskresi Perseroan, dalam hal terdapat kebutuhan untuk membahas suatu berita terbaru (breaking news) atau alasan lainnya. Selama masa tenang, pejabat Sekretaris Perusahaan/Investor Relations dapat memberikan jawaban atas pertanyaan dari komunitas pasar modal terkait fakta (fact-based inquiries).

Masa tenang pada umumnya, dimulai sejak atau segera setelah akhir periode keuangan dan selesai ketik kinerja keuangan perusahaan diumumkan. Masa tenang bagi Perseroan adalah 21 hari sebelum pengumuman kinerja keuangan Perseroan.

Seleksi Pemilihan Pemasok/Kontraktor

Pendahuluan

Pengadaan barang dan jasa adalah bagian dari kegiatan organisasi perusahaan untuk memelihara dan mengendalikan manajemen dari permintaan material, pembelian hingga material diterima, yang dilakukan secara profesional.

Prosedur ini berisikan bagaimana Perseroan melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang meliputi cara meminta, membeli, menerima, memverifikasi, mencatat dan mengeluarkan semua jenis bahan dan jenis pelayanan untuk Perseroan serta memastikan material dan layanan pembelian sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kualitas, pengiriman dan pelayanan

Prosedur ini juga untuk memastikan material dan layanan pembelian dilakukan secara terencana, terkendali dan hemat biaya sesuai dengan anggaran dan persyaratan operasional yang telah disetujui.

Dimulai dengan permintaan, penerimaan permintaan, pembelian hingga pencatatan pengiriman melalui sistem Bassnet

Bagian pengadaan adalah penghubung utama ke penjual, yang berarti bagian pengadaan memimpin dan mengarahkan hubungan dengan pemasok.

Dengan demikian mengikuti alur sebagai berikut:

  • Segera setelah persyaratan permintaan disetujui, daftar permintaan disetujui, permintaan harus melibatkan bagian pengadaan
  • Bagian pengadaan harus dilibatkan dalam berkomunikasi dengan penjual secara proaktif dari awal kontak
  • Penawaran dari vendor harus diterima oleh tim pengadaan kecuali jika telah disetujui oleh orang pengadaan yang bertanggung jawab.
  • Negosiasi harus ditangani oleh tim pengadaan kecuali jika telah disetujui dengan orang pengadaan yang bertanggung jawab.
  • Bagian pengadaan adalah penggerak untuk keputusan pemilihan pemasok dengan dukungan dari departemen fungsional terkait
  • Pesanan pembelian ke pemasok harus dimulai oleh tim pengadaan melalui proses yang jelas kecuali untuk kasus-kasus luar biasa yang diatur secara khusus

  • Untuk bahan utama/strategis, vendor harus dimasukkan dalam Appointed Vendor List dan melalui proses penilaian/seleksi vendor yang tepat.
  • Kinerja pemasok akan dievaluasi secara tahunan melalui proses evaluasi pemasok.
  • Kategori bahan dan layanan utama/strategis
  • Semua materi & layanan yang termasuk dalam kriteria di bawah ini:
    • Bahan Bakar
    • Naik Galangan
    • Oli Mesin
    • Cat
    • Tali kawat baja
    • Suku cadang utama
    • Peralatan keselamatan utama
    • Perbaikan utama

  • 1 penawaran untuk USD 500 ke bawah
  • Minimal 2 penawaran untuk USD 501 hingga USD 5000
  • Minimal 3 penawaran untuk di atas USD 5000

Hanya perlu 1 penawaran untuk situasi sebagai berikut:

  • Permintaan darurat dan mendesak
  • Vendor yang dikontrak
  • Agen atau distributor resmi
  • Pemesanan ulang item yang sama
  • Produk dalam pengembangan

  • Darurat -> rata-rata 3 hari kerja
  • Mendesak -> rata-rata 5 hari kerja
  • Normal -> rata-rata 14 hari kerja

Waktu tunggu dimulai dari PR diterima dengan informasi yang memadai dan telah disetujui atau dari penawaran diterima

Aturan untuk menyetujui PR dan PO mengacu pada matriks persetujuan Perseroan.

Pelaporan Pelanggaran

Perseroan memiliki sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System. Dengan sistem tersebut, seluruh manajemen Perseroan baik karyawan maupun pihak ketiga dapat melaporkan kecurangan, pelanggaran atau bentuk pelanggaran etika lainnya yang terjadi di lingkungan kerja Perseroan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran tersebut dikelola oleh Komite Etik yang beranggotakan Pimpinan Personalia, Pimpinan Unit Audit Internal dan diketuai oleh Presiden Direktur.

Sosialisasi sistem pelaporan pelanggaran ini telah dilakukan secara berkala.

Karyawan yang melapor juga mendapat perlindungan pengungkapan atas laporan kegiatan yang melanggar Kode Etik dan Kebijakan Perusahaan yang dapat menimbulkan efek kerugian pada Perusahaan dan setiap tindakan yang ilegal atas peraturan perundang-undangan Indonesia atau hukum internasional.

Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran

Karyawan yang mempunyai keluhan dapat mengirimkan keluhannya dan melaporkan tindakan pelanggaran ke email (ethics@imcpelitalog.com) atau situs web Perseroan di bagian Ethics atau menghubungi nomor telepon Perseroan di 021 30006800.

Sepanjang tahun 2021, Perseroan tidak menerima pengaduan atas adanya laporan pelanggaran di internal Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga atau profesi penunjang pasar modal Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:

KAP Purwantono Sungkoro & Surja

Akutan Publik Perseroan

Memberikan jasa mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk periode tahun buku Januari – Desember 2023.

KAP Purwantono Sungkoro & Surja

lndonesia Stock Exchange
Jenderal Sudirman No.5, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

PT Datindo Entrycom

Biro Administrasi

Memberikan Jasa Administrasi Saham
Periode Januari - Desember 2023

PT Datindo Entrycom

Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta 10120, Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia

Bursa

Penyelenggara pasar modal Indonesia dan menyediakan fasilitas sistem perdagangan efek

PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building
Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia

Hak-hak Pemegang Saham

Evaluasi - Bagian A

No. Pertanyaan Ya/Tidak atau Tidak Ada Jawaban Implementasi Link Bukti/Dokumen
A.1.1

Does the company pay (interim and final/annual) dividends in an equitable and timely manner; that is, all shareholders are treated equally and paid within 30 days after being (i) declared for interim dividends and (ii) approved by annual general meeting (AGM) for final dividends?

Apakah Perusahaan membayar dividen (interim dan akhir/tahunan) secara adil dan tepat waktu, dimana semua Pemegang Saham mendapatkan perlakuan yang sama dan dibayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah (i) dividen interim diumumkan dan (ii) disetujui oleh RUPS Tahunan untuk dividen final?

Yes

The Company performed payment for dividend in an equitable and timely manner, which is approved by the Shareholders through General Meeting of Shareholders AGMS. Dividend is paid within 30 days after being declared.

Perseroan melaksanakan pembayaran dividen Secara adil dan tepat waktu yang telah disetujui oleh Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen dibayarkan dalam waktu 30 hari secara tepat waktu setelah diumumkan.

Do shareholders have the right to participate in:

Apakah pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam :

A.2.1

Amendments to the company’s constitution?

Perubahan atas Anggaran Dasar Perusahaan?

Yes

As set forth in the Company’s Articles of Association Article 26 paragraph (1): Amendment to the Articles of Association shall be determined by the General Meeting of Shareholders (GMS). Where the determination requires approval from the Shareholders.

The Company always conveys information related to the agenda of the meeting if there is an amendment to the Articles of Association.

Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Pasal 26 ayat (1) bahwasanya Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dimana penetapan tersebut memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham.

Perseroan selalu menyampaikan informasi terkait mata agenda rapat apabila terdapat pengubahan Anggaran Dasar.

A.2.2

The authorisation of additional shares?

Kewenangan atas saham tambahan?

Yes

It is stated in the Articles of Association of the Company Article 4 (paragraph 8) that the addition of the authorized capital of the Company can only be made based on the approval of the GMS. The determination requires approval from the Shareholders.

The Company always conveys information related to the agenda of the meeting if there is an amendment to the Articles of Association

Tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 (ayat 8) Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan Persetujuan RUPS. Dimana penetapan tersebut memerlukan persetujuan dari Pemegang Saham.

Perseroan selalu menyampaikan informasi terkait mata agenda rapat apabila terdapat pengubahan Anggaran Dasar.

A.2.3

The transfer of all or substantially all assets, which in effect results in the sale of the company?

Mengalihkan seluruh atau sebagian besar aktiva yang mempengaruhi harga jual perusahaan?

Yes

Regarding the transfer of wealth, all or most of the assets that affect the selling price of the Company, it is stated in the Articles of Association of the Company, article 12 paragraph 6, which requires Shareholders’ Approval in carrying out such legal actions.

Terkait pengalihan kekayaan seluruh atau sebagian besar aktiva yang mempengaruhi harga jual Perusahaan telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 12 ayat 6, dimana memerlukan Persetujuan Pemegang Saham dalam menjalankan perbuatan hukum tersebut.

A.3.1

Do shareholders have the opportunity, evidenced by an agenda item, to approve remuneration (fees, allowances, benefits-in-kind and other emoluments) or any increases in remuneration for the non-executive directors/ commissioners?

Apakah Pemegang Saham memiliki kesempatan, yang dibuktikan dengan agenda, untuk menyetujui penetapan remunerasi (honor, tunjangan, manfaat dan tunjangan lainnya) bagi Direktur Non-Eksekutif/ Komisaris?

Yes

Determination of Remuneration is a routine agenda in every General Meeting of Shareholders to seek approval from the Shareholders. Thus, the Company gives the opportunity for shareholders to vote on the determination of remuneration.

Penetapan Remunerasi merupakan agenda rutin dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan Pemegang Saham. Dalam hal ini Perseroan selalu memberikan kesempatan kepada Pemegang saham untuk memberikan hak suara terkait Penetapan Remunerasi.

A.3.2

Does the company provide non-controlling shareholders a right to nominate candidates for board of directors/commissioners?

Apakah perusahaan memberikan hak bagi Pemegang Saham bukan pengendali untuk mengajukan calon anggota Direksi/Dewan Komisaris

N0 The Company does not provide right to the non-controlling Shareholder to nominate the Board of Commissioners/Directors of the Company in accordance with the Company’s Articles of Association in article 11 paragraph (13) and Article 14 paragraph (16) stating that Proposal of appointment, termination and/or replacement of member of the Directors and Board of Commissioners to the General Meeting of Shareholders should take into account recommendation from the Board of Commissioners or Committee performing nomination function.

Perusahaan tidak memberikan hak kepada Pemegang Saham non pengendali untuk mencalonkan Dewan Komisaris/Direksi Perusahaan, sesuai Anggaran Dasar Perusahaan pasal 11 ayat (13) serta Pasal 14 ayat (16) yang menyatakan bahwa Usulan Pengangkatan, pemberhentian, dan/ atau penggantian, anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris, kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi nominasi.

A.3.3

Does the company allow shareholders to elect directors/commissioners individually?

Apakah perusahaan memberikan hak Pemegang Saham secara individu untuk memilih anggota Direksi/Dewan Komisaris?

Yes

In accordance with explanation on parameter A.3.2

The Company does not provide right to the Shareholder to nominate the Board of Commissioners/Directors of the Company in accordance with the Company’s Articles of Association in article 11 paragraph (13) and Article 14 paragraph (16) stating that Proposal of appointment, termination and/or replacement of member of the Directors and Board of Commissioners to the General Meeting of Shareholders should take into account recommendation from the Board of Commissioners or committee performing nomination function.

Sesuai penjelasan pada parameter A.3.2

Perusahaan tidak memberikan hak kepada Pemegang Saham non pengendali untuk mengangkat Dewan Komisaris/Direksi Perusahaan, sesuai Anggaran Dasar Perusahaan pasal 11 ayat (13) serta Pasal 14 ayat (16) yang menyatakan bahwa Usulan Pengangkatan , pemberhentian, dan/ atau penggantian, anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris, kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi nominasi.

A.3.4

Does the company disclose the voting and vote tabulation procedures used, declaring both before the meeting proceeds?

Apakah Perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara dan cara tabulasi pemungutan suara yang digunakan, dan kedua hal tersebut disampaikan sebelum rapat berlangsung?

Yes

The Company discloses voting procedures and voting tabulation methods and this is stated in the rules of the General Meeting of Shareholders. The GMS rules are distributed to shareholders before the meeting is commenced

Perusahaan mengungkapkan prosedur suara dan cara tabulasi pemungutan suara dan hal ini tercantum dalam tata tertib Rapat Umum Pemegang Saham. Tata tertib RUPS dibagikan kepada pemegang saham sebelum rapat berlangsung.

A.3.5

Do the minutes of the most recent AGM record that there was an opportunity allowing for shareholders to ask questions or raise issues?

Apakah dalam risalah RUPS terakhir mencatat adanya kesempatan bagi pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan mengangkat masalah-masalah yang ada?

Yes

The minutes of the last GMS stated the opportunity for shareholders to ask questions and raise issues.

Risalah RUPS terakhir mencatat adanya kesempatan bagi pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan mengangkat masalah-masalah yang ada,

A.3.6

Do the minutes of the most recent AGM record questions and answers?

Apakah risalah RUPS terakhir mencatat Tanya-Jawab?

Yes

Question and Answer of the AGMS available in the Minutes of Meeting.

Pertanyaan dan Jawaban dalam RUPS tersedia dalam Risalah RUPS

A.3.7

Did the disclosure of the outcome of the most recent AGM include resolution(s)?

Apakah risalah RUPS terakhir mengungkapkan hasil keputusan rapat?

Yes

The disclosure of the outcome of the most recent AGM has included resolution(s)

Publikasi hasil RUPS juga telah mencantumkan keputusan dari masing-masing mata acara Rapat.

A.3.8

Did the company disclose the voting results including approving, dissenting, and abstaining votes for each agenda item for the most recent AGM?

Apakah Perusahaan mengungkapkan hasil voting, termasuk persetujuan, perbedaan dan abstain terhadap pemungutan suara untuk masing-masing butir yang ada dalam agenda RUPS?

Yes

The Company disclose the voting results including approving, dissenting, and abstaining votes for each agenda item for the most recent AGM in the summary of Minutes of Meeting which was published on the website.

Perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara dalam RUPS, termasuk persetujuan, perbedaan dan abstain untuk masing-masing mata acara rapat dalam Ringkasan RUPS yang dipublikasikan dalam website.

A.3.9

Did the company disclose the list of board members who attended the most recent AGM?

Apakah Perusahaan mengungkapkan daftar hadir anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam risalah RUPS terakhir?

Yes

The Company discloses the list of board members who attended the most recent AGM and it stated in the summary of Minutes of the AGM.

Perusahaan mengungkapkan daftar hadir anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang tercantum dalam dalam risalah RUPS. .

A.3.10

Did the chairman of the board of directors/commissioners attend the most recent AGM?

Apakah Direktur Utama dan Komisaris Utama hadir dalam RUPS terakhir?

Yes

The Chairman of the board of Directors/Commissioners attended the most recent AGM.

Direktur Utama dan Komisaris Utama hadir dalam RUPS terakhir

A.3.11

Did the CEO/managing director/president attend the most recent AGM?

Apakah Direktur Utama hadir dalam RUPS terakhir?

Yes

The President Director attended the most recent AGM.

Direktur Utama hadir dalam RUPS terakhir.

A.3.12

Did the chairman of the Audit Committee attend the most recent AGM?

Apakah Ketua Komite Audit menghadiri RUPS yang terakhir?

Yes

The Chairman of Audit Committee in the AGM attended the most recent AGM.

Ketua Komite Audit menghadiri RUPS yang terakhir

A.3.13

Did the company organize their most recent AGM in an easy to reach location?

Apakah perusahaan mengatur agar lokasi diselenggarakannya RUPS mudah dicapai?

Yes

In determining the location of the GMS, the Company always considers the location of the event which is close to the Company’s Main Office and the convenience of Shareholders in attending the Meeting.

Dalam menentukan lokasi penyelenggaraan RUPS Perseroan selalu mempertimbangkan lokasi acara yang dekat dengan Kantor Utama Perseroan serta kemudahan Pemegang Saham dalam menghadiri Rapat.

A.3.14

Does the company allow for voting in absentia?

Apakah perusahaan memungkinkan untuk memberikan suara berdasarkan kuasa bagi peserta RUPS yang tidak hadir?

Yes

The Company provides facilities for Shareholders who are unable to attend the GMS to cast voting rights through a power of attorney to the Company’s Securities Administration Bureau, namely PT Datindo Entrycom and can provide e-proxy through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility as an electronic power of attorney as part to participate in voting in the General Meeting of Shareholders.

Perseroan menyediakan fasilitas bagi Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam RUPS untuk memberikan hak suara melalui surat kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dan bisa memberikan e-proxy melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik untuk berpartisipasi dalam memberikan hak suara dalam Rapat.

A.3.15

Did the company vote by poll (as opposed to by show of hands) for all resolutions at the most recent AGM?

Apakah perusahaan melakukan pemungutan suara (bukan hanya dengan cara mengacungkan tangan) untuk semua keputusan RUPS terbaru?

Yes

The voting in each agenda of the Meeting is carried out with open polling, of which those who are casting votes to DISAGREE and/or ABSTAIN, are permitted to raise their hands and submit to the Meeting personnel the voting cards that they have filled in.

In addition, the Company provides the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility as an electronic voting mechanism.

Pemungutan suara terhadap setiap mata acara Rapat dilakukan secara terbuka dengan prosedur mempersilahkan mereka yang TIDAK SETUJU dan/atau memberikan suara ABSTAIN untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah diisi kepada petugas Rapat.

Selain itu Perseroan menyediakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai salah satu cari mekanisme pemungutan suara secara elektronik.

A.3.16

Does the company disclose that it has appointed an independent party (scrutineers/inspectors) to count and/or validate the votes at the AGM?

Apakah Perusahaan mengungkapkan bahwa Perusahaan telah menunjuk pihak independen dalam menghitung dan/atau memvalidasi suara pada RUPS?

Yes

The Company has appointed the independent parties namely PT Datindo Entrycom and Notary and PPAT (Land Deed Official) Rini Yulianti, S.H., to count and/or validate the votes of the Meeting

.

Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn. untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi..

A.3.17

Does the company publish the result of the votes taken during the most recent AGM for all resolutions by the next working day?

Apakah perusahaan mempublikasikan hasil pemungutan suara atas semua keputusan pada RUPS pada hari kerja berikutnya?

Yes

The company publishes the most recent GMS resolutions within 2 working days according to POJK rehilation no 15/2020

.

Perseroan mempublikasikan hasil pemungutan suara atas semua keputusan RUPS paling lambat 2 hari kerja sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020.

A.3.18

Do companies provide at least 21 days notice for all resolutions?

Apakah Perusahaan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu (sekurangnya 21 hari) untuk pengambilan seluruh keputusan?

Yes

In accordance with regulation of OJK (Financial Service Authority) No.32/POJK.04/2014 and POJK 15/POJK.04/2020, the Company publishes the Notice of AGM at 21 days before the date of AGMS

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no. 32/POJK.04/2014 dan POJK 15 /POJK.04/2020 dimana pemanggilan RUPS dilakukan 21 hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS.

A.3.19

Does the company provide the rationale and explanation for each agenda item which require shareholders’ approval in the notice of AGM/circulars and/or the accompanying statement?

Apakah Perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap butir agenda yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham dalam pemberitahuan RUPS/Sirkuler

Yes

In accordance with regulation of OJK No. 32/POJK.04/2014 and POJK 15 /POJK.04/2020 related to the Notice of AGM that each agenda of the meeting should contain the explanation. In the invitation Notice of AGMS for the Financial Year 2018, the Company has explained each item of the agenda.

Sesuai dengan peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 dan POJK 15/POJK.04/2020 terkait dengan Panggilan RUPS bahwa setiap agenda rapat harus berisi penjelasan.

A.4.1

In cases of mergers, acquisitions and/or takeovers, does the board of directors/commissioners of the offeree company appoint an independent party to evaluate the fairness of the transaction price?

Dalam hal merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan, apakah Direksi/Dewan Komisaris, selaku pihak yang menawarkan, menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi?

Yes

Referring to the applicable laws and regulations. Until now, the Company has not taken any corporate actions in terms of mergers, acquisitions and/or takeovers.

Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sampai saat ini Perseroan tidak melakukan aksi Korporasi dalam hal merger, akuisisi dan/atau pengambilalihan.

A.5.1

Does the company publicly disclose policies to encourage shareholders including institutional shareholders to attend the GMS?

Apakah Perusahaan secara terbuka mengungkapkan kebijakan untuk mendorong Pemegang Saham termasuk Pemegang Saham institusional untuk menghadiri RUPS?

Yes

As forth in invitation of GMS.

Sebagaimana tercantum dalam setiap Pemanggilan RUPS.

Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham

Evaluasi - Bagian B

No. Pertanyaan Ya/Tidak atau Tidak Ada Jawaban Implementasi Link Bukti/Dokumen
B.1.1

Do the company’s ordinary or common shares have one vote for one share?

Apakah saham biasa Perusahaan bisa memberikan satu suara untuk satu saham?

Yes

As stated in the Company’s Articles of Association article 21 paragraph 11 regarding the Rights of Shareholders, it is stated that in the General Meeting of Shareholders each share gives the owner the right to cast 1 (one) vote.

Sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan pasal 21 ayat 11 terkait Hak Pemegang Saham menyatakan bahwa Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

B.1.2

Where the company has more thanone class of shares, does the company publicize the voting rights attached to each class of shares (e.g. through the company website/reports /the stock exchange/the regulator‘s website)?

Apabila Perusahaan memiliki lebih dari satu kelas saham, apakah Perusahaan mempublikasikan hak suara yang melekat pada kelas saham tersebut (misalnya melalui situs perusahaan atau laporan atau bursa saham atau situs regulator)?

No

In the AoA does not stipulate class of shares. Shareholders shall have the same rights and every 1 (one) share gives 1 (one) voting rights.

Dalam Anggaran Dasar Perusahaan tidak ditetapkan adanya kelas saham. Maka pemegang saham Perusahaan mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.

B.2.1

Does each resolution in the mostrecent AGM deal with only one item, i.e. there is no bundling of several items into the same resolution?

Apakah masing-masing resolusi di RUPS terakhir hanya satu agenda dan tidak digabungkan dengan beberapa agenda lainnya dalam satu resolusi?

Yes

In the GMS, each resolution deal with only one item as stated on the summary of resolution of GMS.

Dalam RUPS, masing- masing agenda hanya memutuskan 1 (satu) keputusan Rapat, tidak ada keputusan yang digabungkan.

B.2.2

Are the company’s notice of the mostRecent AGM/circulars fully translated into English and published on the same date as the local-language version?

Apakah pemberitahuan RUPS/edaran sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris-dan diterbitkan pada saat yang bersamaan dengan versi bahasa lokal?

Yes

Notification of the GMS is announced in Indonesian and English to the Shareholders of the Company has been made through: (i) Indonesia Stock Exchange website (ii) Company website www.imcpelitalog.com (iii) eASY KSEI website.

Pemberitahuan RUPS dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris kepada Pemegang Saham Perusahaan dilakukan melalui: (i) Situs web Bursa Efek Indonesia (ii) Situs web Perusahaan www.imcpelitalog.com (iii) Situs web eASY KSEI.

Does the notice of AGM/circularshave the following details:

Apakah pemberitahuan RUPS / edaran memiliki rincian sebagai berikut:

B.2.3

Are the profiles of Directors/Commissioners (at least age, qualification, date of first appointment, experience, and directorships in other listed companies) in seeking election/re- election included?

Apakah profil anggota Direksi/Dewan Komisaris (sekurang-kurangnya umur kualifikasi, tanggal pengangkatan, pengalaman dan jabatan Direktur di perusahaan tercatat lainnya) dicantumkan sebagai syarat pada pemilihan/pemilihan kembali?

Yes

All profiles of the members of The Directors / Board of Commissioners for one of the election’s requirement are disclosed in the General Meeting of Shareholders.

Seluruh profil Anggota Direksi/Dewan Komisaris sebagai syarat pada pemilihan, dicantumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

B.2.4

Are the auditors seekingappointment/re-appointment clearly identified?

Apakah penunjukkan/penunjukan kembali auditor diperkenalkan secara jelas?

No

In the summons for the AGMS, the Company delegates and grants authority to the Board of Commissioners to appoint a Public Accounting Firm registered with the OJK that will audit the Company’ financial statement and to determine the criteria for a Public Accounting Firm in accordance with applicable regulations, and to authorize the Directors to determine the honorarium and other requirements for the Public Accounting Firm.

Dalam setiap Rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan serta menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

B.2.5

Has an explanation of the dividendpolicy been provided?

Apakah kebijakan dividen dijelaskan?

Yes

In relation to dividend policy, the Company always pays attention to its financial condition with a healthy liquidity, capital structure and projected capital goods investment expenditure in accordance with the Company’s strategy and targets. The amount of dividends distributed is related to the Company’s net profit in the relevant financial year and the business development plan as part of Retained Earnings.

Terkait kebijakan dividen, Perseroan senantiasa memperhatikan kondisi keuangan dengan likuiditas yang sehat, struktur modal dan proyeksi pengeluaran investasi barang modal sesuai dengan strategi dan target perusahaan. Besarnya dividen yang dibagikan berkaitan dengan laba perusahaan pada tahun buku yang bersangkutan dan rencana pengembangan usaha Perseroan sebagai bagian dari laba ditahan (Retained Earnings).

B.2.6

Is the amount payable for finaldividends disclosed?

Apakah mengungkapkan jumlah pembayaran dividen final ?

Yes

We disclose the final dividends amount.

As of December 31, 2021, the Company has distributed 5 dividend payments with a total payout of IDR156 billion including cash dividends and interim dividends. From the financial year 2017 to 2020, the average dividend distribution was IDR6 per share and the average payout ratio was18,8%.

Perseroan mengungkapkan jumlah pembayaran dividen final.

Sampai dengan 31 Desember 2021, Perseroan telah melakukan 5 kali pembayaran dividen dengan total pembayaran sebesar Rp156 miliar termasuk dividen tunai dan interim dividen. Rata-rata pembagian dividen sebesar Rp6 per saham dan rata-rata rasio pembayaran sebesar 18,8% dari tahun buku 2017 sampai dengan 2020.

B.2.7

Documents required to be proxy/ Were the proxy documents made easily available?

Apakah mencantumkan bahwa dokumen yang membutuhkan surat kuasa atau dokumen surat kuasa mudah tersedia?

Yes

Information regarding power of attorney and power of attorney documents are listed on the Company’s website.

Informasi mengenai surat kuasa serta dokumen surat kuasa tercantum dalam website Perseroan.

B.3.1

Does the company have policiesand/or rules prohibiting directors/commissioners and employees to benefit from knowledge, which is not generally available to the market?

Apakah Perusahaan memiliki kebijakan dan/atau peraturan yang melarang Direksi/Dewan Komisaris dan Karyawan untuk mendapatkan keuntungan dari informasi yang umumnya tidak tersedia untuk pasar?

Yes

The Company has a policy that prohibits the Board of Directors/Board of Commissioners and Employees from benefiting from information not generally available to the market, as stated in the Insider Trading Prevention Policy.

Perusahaan memiliki kebijakan yang melarang Direksi/Dewan Komisaris dan Karyawan untuk mendapatkan keuntungan dari informasi yang umumnya tidak tersedia untuk pasar, sebagaimana tercantum Kebijakan Pencegahan Perdagangan Oleh Orang Dalam.

B.3.2

Are the directors and commissioners required to report their dealings in company shares within 3 business days?

Apakah Direksi/Dewan Komisaris wajib melaporkan transaksi mereka pada saham Perusahaan dalam waktu 3 hari kerja?

No

Based on Regulation of the Financial Services Authority Number 11 / POJK.04 / 2017 concerning Ownership Reports or Any Changes in Ownership of Public Company Shares, the Directors and Board of Commissioners required to report their transaction in company shares within 10 business days according to OJK regulation.

Merujuk pada peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Direksi/Dewan Komisaris wajib melaporkan transaksi mereka pada saham Perusahaan dalam waktu 10 hari kerja.

B.4.1

Are Directors and Commissionersrequired to disclose their interest intransactions and any others conflicts of interest?

Apakah anggota Direksi/Dewan Komisaris mengungkapkan kepentingan mereka dalam bertransaksi dan beberapa benturan kepentingan lainnya?

Yes

The statement of no conflict of interest made by the Board of Commissioners and the Directors is listed in the Annual Report, at the corporate governance section.

Pernyataan tidak adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi tercantum dalam Laporan Tahunan dalam bagian Tata Kelola Perusahaan.

B.4.2

Does the company have a policyRequiring a committee of independent The Directors/ commissioners to review material/significant RPT (Related Party Transaction) to determine whether they are in the best interests of the company and shareholders?

Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan suatu komite Dewan Komisaris untuk mereview Related Party Transaction (RPT) yang material/ signifikan untuk memastikan bahwa para Direktur mendahulukan kepentingan Perusahaan dan Pemegang Saham?

Yes

The Company has a policy that requires the Audit Committee to conduct periodic review on Related Party Transactions to ensure The Directors prioritize the interests of the Company and Shareholders.

This is stated in the Audit Committee Charter dated 19 September 2017 on point 8 regarding the duties and responsibilities of the Audit Committee, namely reviewing and giving advice to the Board of Commissioners regarding the potential conflict of interest.

Perusahaan memiliki Kebijakan yang mensyaratkan Komite Audit melakukan kajian secara periodik terkait Transaksi berelasi/afiliasi yang memastikan bahwa para Direktur mendahukukan kepentingan Perusahaan dan Pemegang Saham.

Hal ini Tertuang di dalam Piagam Komite Audit tertanggal 19 September 2017 pada butir 8 mengenai tugas dan tanggung jawab Komite Audit yaitu menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan.

B.4.3

Does the company have a policyrequiring board members (directors/ commissioners) to abstain from participating in the board discussion on a particular agenda when they are conflicted?

Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mengharuskan anggota direksi/ dewan komisaris untuk absen/ tidak berpartisipasi dalam rapat direksi/dewan komisaris mengenai agenda tertentu dimana mereka memiliki benturan kepentingan?

Yes

The company has the policy related to conflicts of interest set forth in the Articles of Association of the Company Article 12 paragraph (7).

Perusahaan memiliki kebijakan terkait benturan kepentingan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 12 ayat (7).

B.4.4

Does the company have policies onloans to directors and commissioners either forbidding this practice or ensuring that they are being conducted at arm’s length basis and at market rates?

Apakah perusahaan memiliki kebijakan atas pinjaman kepada anggota Direksi/Dewan Komisaris baik melarang praktik ini atau memastikan bahwa transaksi dilakukan sebagaimana transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi dan dengan harga pasar?

No

The company does not have have policies onloans to directors and commissioners.

Perusahaan belum memiliki kebijakan atas pinjaman kepada anggota Direksi/Dewan Komisaris.

B.5.1

Were there any RPTs that can be classified as financial assistance toentities other than wholly-owned subsidiary companies?

Apakah ada RPTs yang dapat diklasifikasian sebagai bantuan keuangan kepada entitas selain anak-anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Perusahaan?

No

Company does not have the RPA that can be classified as financial assistance toentities other than wholly-owned subsidiary companies.

Sampai saat ini Perseran tidak memiliki transaksi afiliasi dalam bentuk bantuan keuangan kepada entitas selain anak perusahaan.

B.5.2

Does the company disclose that RPTsare conducted in such a way to ensure that they are fair and at arms’ length?

Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa RPTs dilakukan sedemikian rupa untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah wajar dan dilakukan sebagaimana halnya pada pihak yang tidak terafiliasi?

Yes

IMC Pelita Logistik disclosed the Related Party Transaction is reasonable as stated in the audited annual financial statement.

IMC Pelita Logistik mengungkapkan bahwa transaksi afiliasi atau berelasi tersebut adalah wajar sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan audit tahunan.

Peran Pemangku Kepentingan

Evaluasi - Bagian C

No. Pertanyaan Ya/Tidak atau Tidak Ada Jawaban Implementasi Link Bukti/Dokumen

Does the Company disclose a policy that:

Apakah Perusahaan mengungkapkan kebijakan terkait:

C.1.1

Stipulates the existence and scope of the company’s efforts to address customers’ health and safety?

Menyatakan keberadaan dan lingkup upaya perusahaan untuk mengatasi kesehatan dan keselamatan konsumen?

Yes

The Company implements the International Safety System by adopting the ISM Code and OHSAS 18001: 2007. This system guarantees that all shipping operations and procedures prioritize the safety of people include Customers, goods and the environment. The policy was disclosed in the 2018 Annual Report

Perseroan menerapkan Sistem Keselamatan Internasional dengan mengadopsi ISM Code dan OHSAS 18001: 2007. Sistem ini menjamin bahwa semua operasi pelayaran dan prosedurnya mengedepankan keselamatan manusia termasuk konsumen, barang dan lingkungan. Kebijakan tersebut diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018

C.1.2

Explains supplier/contractor selection practice?

Menjelaskan praktek seleksi pemasok/kontraktor?

No

IMC Pelita Logistik has an internal SOP policy regarding supplier / contractor selection but is not disclosed in the 2018 Annual Report.

IMC Pelita Logistik memiliki kebijakan SOP terkait seleksi pemasok/kontraktor namun tidak diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018.

C.1.3

Describes the company’s effort to ensure that its value chain is environmentally friendly or is consistent with promoting sustainable development?

Menjelaskan upaya perusahaan untuk memastikan bahwa value chain (proses operasi perusahaan dalam menghasilkan output yang bernilai) adalah ramah lingkungan atau konsisten dengan mendorong pembangunan berkelanjutan?

Yes

IMC Pelita Logistik has made several efforts to ensure that the value chain is environmentally friendly and consistent in driving sustainable development:

1. Use of Environmentally Friendly materials and energy

2. Waste treatment system

3. Grievance mechanism and the handling of environmental problems

4. Environmental Certification ISO 14001:2015

IMC Pelita Logistik memiliki beberapa upaya dalam memastikan bahwa value chain adalah ramah lingkungan dan konsisten dalam mendorong pembangunan berkelanjutan:

1. Penggunaan material dan energi ramah lingkungan

2. SOP pengelolaan Limbah Perseroan

3. Mekanisme pengaduan dan penanganan masalah lingkungan

4. Sertifikasi Sistem Management Lingkungan ISO 14001:2015

C.1.4

Elaborates the company’s efforts to interact with the communities in which they operate?

Menguraikan upaya sistematis perusahaan untuk berinteraksi dengan masyarakat di mana mereka beroperasi?

Yes

The realization of the Company’s Program interacting with the community through CSR programs in the operation area is disclosed in the Company’s 2018 Annual Report

Realisasi Program Perusahaan dalam berinteraksi dengan masyarakat melalui program CSR di sekitar wilayah operasi diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan 2018

C.1.5

Directs the company’s anti-corruption programs and procedures?

Mengarahkan program dan prosedur anti-korupsi di perusahaan?

Yes

The Company’s anti-corruption procedures are disclosed in in the Annual report 2018.

Below are the SOP which are kept internally by the Company.

1. Gratification Control Policy PTIMC Pelita Logistik/SOP/GR-01

2. Whistle Blowing System Policy PTIMC Pelita Logistik/SOP/WBS-01

Prosedur anti korupsi Perusahaan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018.

Dibawah ini adalah Prosedur/SOP yang disimpan di internal IMC Pelita Logistik.

1. SOP Gratifikasi PTIMC Pelita Logistik/SOP/GR-01

2. SOP Whistle Blowing System PTIMC Pelita Logistik/SOP/WBS-01

C.1.6

Describes how creditors’ rights are safeguarded?

Menjelaskan bagaimana hak kreditur telah dilindungi?

Yes

The IMC Pelita Logistik policy that sets out how the rights of creditors is protected has been stated in the credit facility master agreement with the creditor. This document is kept by IMC Pelita Logistik and Creditor.

Kebijakan IMC Pelita Logistik yang menjabarkan bagaimana hak kreditur dilindungi, telah tercantum dalam perjanjian induk fasilitas kredit dengan pihak kreditur. Dokumen ini disimpan oleh pihak IMC Pelita Logistik dan Kreditur.

Does the company disclose the activities that it has undertaken to implement the below mentioned policies?

Apakah perusahaan mengungkapkan kegiatan yang telah dilakukan untuk melaksanakan kebijakan- kebijakan yang disebutkan di bawah?

C.1.7

Customer health and safety

Kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pelanggan

Yes

The Company has an HSSE SOP for those (Customer, Employees) who visit to vessel. The HSSE team always gives guidance on work safety and always wears personal safety equipment. The activity has been disclosed in Annual Report.

Perseroan memiliki SOP HSSE bagi siapapun yang melakukan kunjungan kerja ke kapal selalu diberikan pengarahan tentang keselamatan kerja dan selalu menggunakan Peralatan Keselamatan. Kegiatan tersebut telah diungkapkan dalan laporan tahunan.

C.1.8

Supplier/contractor selection and criteria

Seleksi dan kriteria pemasok/kontraktor

YES

The company has SOP on supplier selection criteria and processes. The SOP has not disclosed in IMC Pelita Logistik website.

Perseroan memiliki Kebijakan terkait kriteria dan proses seleksi pemasok secara rinci yang disimpan secara internal dan tidak dicantumkan dalam website IMC Pelita Logistik.

C.1.9

Environmentally-friendly value chain

Value chain yang ramah lingkungan

Yes

In the daily work process, IMC Pelita Logistik always prioritizes environmentally friendly materials according to the HSSE SOP and as stated in the 2018 Annual Company Report.

Dalam proses kerja sehari hari, IMC Pelita Logistik selalu mengutamakan material yang ramah lingkungan sesuai dengan SOP HSSE sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Perusahaan 2018

C.1.10

Interaction with the communities

Interaksi dengan masyarakat

Yes

The Company carries out various CSR activities as a form of corporate social responsibility to the environment, society and other stakeholders. This is stated in the 2018 Annual Report.

Perseroan mengadakan berbagai kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan stakeholders lainnya. Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan 2018.

C.1.11

Anti-corruption programmes and procedures

Anti-korupsi program dan prosedur

Yes

The Company’s anti-corruption procedures are listed in

1. Gratification Control Policy PTIMC Pelita Logistik / SOP / GR-01

2. Whistle Blowing System Policy PTIMC Pelita Logistik / SOP / WBS-01

And disclose in 2018 Annual Report, company’s website and has been socialized to all employees in October 2018

Prosedur anti korupsi Perusahaan tercantum dalam :

1. Gratification Control Policy PTIMC Pelita Logistik/SOP/GR-01

2. Whistle Blowing System Policy PTIMC Pelita Logistik/SOP/WBS-01

Dan dicantumkan dalam Laporan Tahunan 2018, website perusahaan dan telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan pada bulan oktober 2018

C.1.12

Creditors’ rights

Hak Kreditur

Yes

The IMC Pelita Logistik policy that stated how the rights of creditors is protected has been stated in the credit facility master agreement with the creditor. This policy is not disclosed on the company’s website.

Kebijakan IMC Pelita Logistik yang menjabarkan bagaimana hak kreditur dilindungi, telah tercantum dalam perjanjian induk fasilitas kredit dengan pihak kreditur. Kebijakan ini belum tercantum dalam website perusahaan.

C.1.13

Does the company have a separate corporate social responsibility (CSR) report/section or sustainability report/section?

Apakah perusahaan memiliki laporan tanggung jawab perusahaan (CSR) / laporan keberlanjutan yang terpisah?

No

IMC Pelita Logistik has a Corporate Social Responsibility report (CSR) and disclosed in the 2018 annual report

IMC Pelita Logistik memiliki laporan Tanggung Jawab Sosial perusahaan (CSR) yang tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

C.2.1

Does the company provide contact details via the company’s website or annual report which stakeholders (e.g. customers, suppliers, general public etc) can use to voice their concerns and/or complaints for possible violation of their rights?

Apakah perusahaan memberikan rincian kontak melalui website perusahaan atau laporan tahunan dimana para pemangku kepentingan (pelanggan misalnya, pemasok, dll masyarakat umum) dapat mengungkapkan keprihatinan mereka dan/atau pengaduan atas pelanggaran yang mungkin hak-hak mereka?

Yes

Concerns and/or complaints for possible violation through mechanism of Whistleblowing System. The system has been published in the Company’s website and Annual Report.

Keprihatinan dan/atau pengaduan atas pelanggaran melalui mekanisme yang disebut Sistem Whistleblowing. Sistem tersebut tercantum dalam website Perusahaan dan Laporan Tahunan.

C.3.1

Does the company explicitly disclose the health, safety and welfare policy for its employees?

Apakah perusahaan eksplisit mengungkapkan kebijakan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi karyawannya?

Yes

The company discloses the health, safety and welfare policies which has been stated in the Company Regulations and annual reports. Socialization and training are conducted regularly.

Perusahaan mengungkapkan kebijakan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Laporan Tahunan serta melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala.

C.3.2

Does the company publish data relating to health, safety and welfare of its employees?

Apakah perusahaan menerbitkan data yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawannya?

Yes

Statements relating to the health, safety and welfare of its employees have been published in Annual Report and can be accessed on the Company’s website.

Pernyataan yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawannya telah dipublikasikan dalam Laporan Tahunan yang dapat diakses di website perusahaan.

C.3.3

Does the company have training and development programs for its employees?

Apakah perusahaan memiliki program pelatihan dan pengembangan bagi karyawan?

Yes

The company has an employee training and development program. This program has been disclosed in 2018 Annual Report.

Perusahaan memiliki program pelatihan dan pengembangan karyawan. Program ini telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018.

C.3.4

Does the company publish data on training and development programmes for its employees?

Apakah perusahaan menerbitkan data program pelatihan dan pengembangan bagi karyawan?

Yes

Details of data training for employees has been disclosed in Annual Report 2018.

Detail data pelatihan untuk karyawan telah tercantum dalam Laporan Tahunan 2018.

C.3.5

Does the company have a reward/compensation policy that accounts for the performance of the company beyond short-term financial measures?

Apakah perusahaan memiliki kebijakan imbalan/ kompensasi yang berdasarkan kinerja perusahaan lebih dari ukuran keuangan jangka pendek?

Yes

The Company complies with PP No. 45 of 2015 regarding the implementation of the pension insurance program, by involving all employees in the Pension BPJS program.

Perseroan mematuhi kebijakan PP No 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, dengan mengikut sertakan seluruh karyawan dalam program BPJS Pensiun.

C.4.1

Does the company have procedures for complaints by employees concerning illegal (including corruption) and unethical behaviour?

Apakah perusahaan memiliki prosedur pengaduan oleh karyawan mengenai perilaku ilegal (termasuk korupsi) dan tidak etis?

Yes

IMC Pelita Logistik has a complaints system called Whistleblowing System, managed by Ethics Committee regarding reporting violations (illegal behavior including corruption). The mechanism is published on the website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik memiliki sistem pengaduan (Whistleblowing) yang dikelola oleh Komite Etik mengenai pelaporan pelanggaran (perilaku illegal termasuk korupsi). Mekanisme tersebut dipublikasikan dalam website dan Laporan Tahunan.

C.4.2

Does the company have a policy or procedures to protect an employee/person who reveals illegal/unethical behavior from retaliation?

Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan /orang yang mengungkapkan perilaku ilegal / tidak etis dari pembalasan?

Yes

IMC Pelita Logistik has a policy stated that the management of the whistleblowing system must keep the data confidentiality of those who submit the report, including the contents of the report. The mechanism is published on the website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik memiliki kebijakan yang menyatakan bahwa pengelola whistleblowing system wajib merahasiakan data pihak yang menyampaikan laporan, termasuk isi laporan. Mekanisme tersebut dipublikasikan dalam website dan Laporan Tahunan.

Keterbukaan dan Transparansi

Evaluasi - Bagian D

No. Pertanyaan Ya/Tidak atau Tidak Ada Jawaban Implementasi Bukti
D.1.1

Does the information on shareholdings reveal the identity of beneficial owners, holding 5% shareholding or more?

Apakah informasi kepemilikan saham mengungkap identitas dari pemegang saham yang memiliki kepemilikan 5% atau lebih?

Yes

The information on shareholdings is available in IMC Pelita Logistik website and in the Annual Report has revealed the identity of beneficial owners, holding 5% shareholding or more

Informasi atas Pemegang Saham terdapat dalam website IMC Pelita Logistik dan dalam Laporan Tahunan telah mengungkapkan nama pemegang saham yang memiliki 5% saham atau lebih.

D.1.2

Does the company disclose the direct and indirect (deemed) shareholdings of major and/or substantial shareholders?

Apakah perusahaan mengungkap informasi kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung dari pemegang saham mayoritas dan pemegang saham porsi besar?

Yes

The company reports share ownership information directly and indirectly from majority shareholders and large shareholders every month on the IDX website

Perusahaan melaporkan informasi kepemilikan saham secara langsung dan tidak langsung dari pemegang saham mayoritas dan pemegang saham porsi besar setiap bulan di website BEI.

D.1.3

Does the company disclose the direct and indirect (deemed) shareholdings of directors/commissioners?

Apakah perusahaan mengungkap informasi kepemilikan saham langsung dan tidak langsung dari Direksi (Dewan Komisaris)?

Yes

IMC Pelita Logistik has revealed the ownership of the Board of Commissioners and Directors in the 2018 Annual Report and report the information monthly on the IDX website.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan kepemilikan saham Dewan Komisaris dan Direksi di dalam Laporan Tahunan 2018 dan melaporkan informasi setiap bulan di situs IDX

D.1.4

Does the company disclose the direct and indirect (deemed) shareholdings of senior management?

Apakah perusahaan mengungkap informasi kepemilikan saham langsung dan tidak langsung dari Senior Manajemen?

Yes

IMC Pelita Logistik has revealed the ownership of the Board of Commissioners and Directors in the 2018 Annual Report and reports the information monthly on the IDX website.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan kepemilikan saham Dewan Komisaris dan Direksi di dalam Laporan Tahunan 2018 dan melaporkan informasi setiap bulan di situs IDX.

D.1.5

Does the company disclose details of the parent/holding company, subsidiaries, associates, joint ventures and special purpose enterprises/vehicles (SPEs)/(SPVs)?

Apakah perusahaan mengungkap informasi mengenai Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, usaha patungan dan Special purpose enterprise/vehicle (SPEs)/(SPVs)?

Yes

The Company does not have the parent/ holding company, subsidiaries, associates, joint ventures and special purpose enterprises/vehicles (SPEs)/(SPVs)

Perseroan tidak memiliki Induk Perusahaan, Anak Perusahaan, Perusahaan Asosiasi, usaha patungan dan Special purpose enterprise/vehicle (SPEs)/(SPVs)

Does the company’s annual report disclose the following items:

Apakah laporan tahunan perusahaan mengungkap informasi berikut:

D.2.1

Key risks

Risiko Utama

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed the key risk in IMC Pelita Logistik website and Annual Report 2018

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan risiko utama Perusahaan di situs IMC Pelita Logistik dan Laporan Tahunan 2018

D.2.2

Corporate Objectives

Tujuan Perusahaan

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed the corporate objective in IMC Pelita Logistik website.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan Tujuan Perusahaan di situs IMC Pelita Logistik dan Laporan Tahunan 2018

D.2.3

Financial performance indicators

Indikator kinerja keuangan

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed the financial performance Indicators in IMC Pelita Logistik website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan indikator kinerja keuangan di situs IMC Pelita Logistik dan Laporan Tahunan.

D.2.4

Non-financial performance indicators

Indikator kinerja non-keuangan

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed a Key Performance Indicator for Corporate as a Non-Financial Performance Indicator in the Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan Penilaian Indikator Kinerja non Keuangan dalam Laporan Tahunan.

D.2.5

Dividend policy

Kebijakan deviden

Yes

The company has disclosed on Dividend policy and payment of dividends (interim and final) in a fair and timely manner. All shareholders are treated the same and paid within 30 days after the dividend is announced.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan tentang kebijakan dividen dan pembayaran dividen (interim dan final) secara adil dan tepat waktu. Semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam waktu 30 hari setelah dividen diumumkan.

D.2.6

Details of whistle-blowing policy

Kebijakan pelaporan pelanggaran secara rinci

Yes

IMC Pelita Logistik has a reporting policy called the Whistleblowing System, the mechanism of which is listed on the Company’s website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik memiliki kebijakan pelaporan yang disebut Whistleblowing System, yang mekanismenya tercantum dalam website Perusahaan dan Laporan Tahunan

D.2.7

Biographical details (at least age, qualifications, date of first appointment, relevant experience, and any other directorships of listed companies) of directors/commissioners

Kelengkapan biografi (umur, kualifikasi, tanggal pengangkatan, pengalaman dan jabatan lain di perusahaan listed/terdaftar lainnya) sebagai Direktur/Komisaris

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed the biographical details of the BOC and BOD in IMC Pelita Logistik website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan detail biografi dari Dewan Komisaris dan Direksi di website IMC Pelita Logistik dan Laporan Tahunan.

D.2.8

Training and/or continuing education programme attended by each director/commissioner

Pelatihan dan/atau program pendidikan berkelanjutan yang dihadiri oleh setiap anggota Direksi/Dewan Komisaris

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed training and/or continuing education program of the BOC and BOD in IMC Pelita Logistik website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan data pelatihan/ pendidikan berkelanjutan Dewan Komisaris dan Direksi di situs perusahaan dan Laporan Tahunan.

D.2.9

Number of board of directors/commissioners meetings held during the year

Jumlah rapat Direksi/Dewan Komisaris selama setahun

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed number of Board of Directors/ Commissioners meetings which was held during the year in Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan data jumlah rapat Direksi/Dewan Komisaris selama setahun di Laporan Tahunan.

D.2.10

Attendance details of each directors/commissioner in respect of meetings held

Rincian kehadiran masing-masing Direksi/Dewan Komisaris dalam rapat

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed details of each Directors/ Board of Commissioner in respect of meetings held in Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan data rincian kehadiran masing-masing Direksi/Dewan Komisaris dalam rapat di Laporan Tahunan.

D.2.11

Details of remuneration of the CEO and each member of the board of directors/commissioners

Kejelasan dari remunerasi setiap Direktur/Komisaris

No

IMC Pelita Logistik did not disclose details of remuneration of the CEO and each member of the board of directors/commissioners in Annual Report.

IMC Pelita Logistik tidak mengungkapkan data rincian dari remunerasi setiap Direktur/Komisaris di Laporan Tahunan. Tetapi diungkapkan dalam bentuk total keseluruhan dari jumlah remunerasi per tahun

D.2.12

Does the annual report contain a statement confirming the company’s compliance with the code of corporate governance and where there is non- compliance, identify and explain reasons for each such issue

Apakah pada laporan tahunan terdapat pernyataan mengenai kepatuhan perusahaaan terhadap pedoman GCG dan apabila terdapat ketidak patuhan, identifikasi dan jelaskan alasannya untuk setiap hal ketidak patuhannya

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed the compliance with the code Of Corporate Governance

IMC Pelita Logistik telah mengungkapkan pernyataan mengenai kepatuhan perusahaaan terhadap pedoman Good Corporate Governance

D.3.1

Does the company disclose its policy covering the review and approval of material/significant RPTs?

Apakah perusahaan mengungkap kebijakan yang meliputi ulasan dan persetujuan Related Party Transaction yang utama/penting?

Yes

The Company disclosed the policy which covers the review and approval of affiliated transaction in the financial statement , stated in the notes of financial statements No 25

Perseroan mengungkapkan kebijakan terkait ulasan dan persetujuan transaksi afiliasi dalam laporan keuangan dibagian catatan laporan keuangan No 25

D.3.2

Does the company disclose the name of the related party and relationship for each material/significant RPT?

Apakah perusahaan mengungkap hubungan dan nama dari pihak terkait pada setiap RPT yang utama/penting?

Yes

The Company disclosed in the Annual Report the notes to the financial statements No 25

Perseroan mengungkapkan dalam Laporan Tahunan dibagian catatan atas laporan Keuangan no 25

D.3.3

Does the company disclose the nature and value for each material/significant RPT?

Apakah perusahaan mengungkap alasan, dasar dan nilai pada setiap RPT yang utama/penting?

Yes

The Company disclosed in the Annual Report the notes to the financial statements No 25

Perseroan mengungkapkan dalam Laporan Tahunan dibagian catatan atas laporan keuangan no 25

D.4.1

Does the company disclose trading in the company’s shares by insiders?

Apakah perusahaan mengungkap perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam perusahaan?

Yes

The company revealed that the stock trading conducted by BOD / BOC. This information is stated in the IDX website

Perseroan mengungkapkan perdagangan saham yang dilakukan oleh BOD/BOC. Informasi ini terdapat dalam website BEI

D.5.1

Are audit fees disclosed?

Apakah honor audit diungkapkan?

No

IMC Pelita Logistik does not disclose information on the value of financial audit service contracts in the Annual Report

IMC Pelita Logistik tidak mengungkapkan informasi nilai kontrak jasa audit keuangan dalam Laporan Tahunan

D.5.2

Are the non-audit fees disclosed?

Apakah honor non audit diungkapkan?

No

IMC Pelita Logistik did not disclose non-audit fees

Perseroan tidak mengungkapkan honor lembaga/institusi non audit

D.5.3

Does the non-audit fees exceed the audit fees?

Apakah honor non audit melebihi honor audit?

N/A

The Company does not appoint a non-audit public accountant

Perseroan tidak mengungkapkan honor lembaga/institusi audit dan non-audit

Does the company use the following modes of communication?

Apakah perusahaan menggunakan media komunikasi sebagai berikut?

D.6.1

Quarterly reporting

Laporan Kuartalan

Yes

IMC Pelita Logistik published quarterly report in IMC Pelita Logistik website , online and printed media

IMC Pelita Logistik mempublikasikan laporan kuartal dalam website IMC Pelita Logistik dan media online maupun cetak

D.6.2

Company website

Situs Perusahaan

Yes

IMC Pelita Logistik has company website with url:

www.imcpelitalog.com

IMC Pelita Logistik memiliki website dengan link:

www.imcpelitalog.com

D.6.3

Analysts’ briefings

Yes

IMC Pelita Logistik publishes the investor presentation on IMC Pelita Logistik website

IMC Pelita Logistik mempublikasikan paparan publik untuk investor dalam website IMC Pelita Logistik

D.6.4

Media briefings/press conferences

Yes

IMC Pelita Logistik regularly publish the news release on IMC Pelita Logistik website, IDX website and media

IMC Pelita Logistik mempublikasikan press release dalam website IMC Pelita Logistik, website BEI dan media

Timely filling/release of annual/financial reports

Publikasi Laporan Keuangan secara tepat waktu

D.7.1

Is the audited annual/financial report released within 120 days of the financial year end?

Apakah audit laporan/keuangan diluncurkan tidak lebih dari 120 hari keuangan akhir tahun?

Yes

2018 Audited Financial Report was launched to public by March 26, 2019

Laporan Keuangan tahunan 2018 yang telah diaudit diluncurkan ke publik pada 26 Maret 2019

D.7.2

Is the annual report released within 120 days of the financial year end?

Apakah laporan tahunan dipublikasikan dalam waktu 120 hari setelah tahun buku berakhir

Yes

Annual Report 2018 was published on April 17, 2019

Laporan tahunan 2018 dipublikasikan pada tanggal 17 April 2019

D.7.3

Is the true and fairness/fair representation of the annual financial statement/reports affirmed by the board of directors/ commissioners and/or the relevant officers of the company?

Apakah direksi/ dewan komisaris dan atau pejabat perusahaan yang relevan menyatakan kebenaran/ kewajaran dari laporan/ pernyataan keuangan tahunan?

Yes

The Board of Commissioners and the Directors have made a statement letter pertaining to the Annual Report for 2018

Dewan Komisaris dan Direksi telah memberikan pernyataan yang menyatakan kebenaran dari laporan tahunan, yang tercantum dalam laporan tahunan tersebut.

Does the company have a website disclosing up-to-date information on the following:

Apakah perusahaan memiliki situs yang mengungkap informasi terbaru dan hal- hal sebagai berikut ini:

D.8.1

Business operations

Operasi Bisnis

Yes

IMC Pelita Logistik website has published information related to business operations

Dalam website IMC Pelita Logistik telah terdapat informasi yang berkaitan dengan operasi bisnis

D.8.2

Financial statements/reports (current and prior years)

Laporan keuangan (tahun berjalan dan tahun sebelumnya)

Yes

IMC Pelita Logistik website has published the financial statements

Dalam website IMC Pelita Logistik telah mempublikasikan laporan keuangan Perusahaan.

D.8.3

Materials provided in briefings to analysts and media

Materi yang digunakan pada komunikasi dengan analis dan media

Yes

IMC Pelita Logistik regularly publish the news release on IMC Pelita Logistik website and IDX website

IMC Pelita Logistik mempublikasikan press release dalam website IMC Pelita Logistik dan website BEI

D.8.4

Shareholding structure

Struktur pemegang saham

Yes

Shareholding structure is available on IMC Pelita Logistik website

Struktur kepemilikan saham Perusahaan tersedia di website IMC Pelita Logistik

D.8.5

Group corporate structure

Struktur perusahaan

Yes

Corporate structure is available on IMC Pelita Logistik website

Struktur Perusahan tersedia di website IMC Pelita Logistik

D.8.6

Downloadable annual report

Laporan tahunan yang dapat didownload

Yes

Annual Report 2017 and 2018 is available on IMC Pelita Logistik website

Laporan Tahunan 2017 dan 2018 tersedia di website IMC Pelita Logistik

D.8.7

Notice of AGM and/or EGM

Pemberitahuan RUPS dan RUPSLB

Yes

Notice of AGMS is available on IMC Pelita Logistik website

Panggilan RUPS tersedia di website IMC Pelita Logistik

D.8.8

Minutes of AGM and/or EGM

Risalah RUPS

Yes

Minutes of AGMS available on IMC Pelita Logistik website

Risakah RUPS tersedia di website IMC Pelita Logistik

D.8.9

Company’s constitution (company’s by- laws, memorandum and articles of association)

Anggaran Dasar Perseroan

No

Article Association non available on IMC Pelita Logistik website

Perseoran tidak mengungkapkan anggaran dasar dalam website perseroan

D.9.1

Does the company disclose the contact details (e.g. telephone, fax, and email) of the officer / office responsible for investor relations?

Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (mis. Telepon, faks, dan email) dari pejabat / kantor yang bertanggung jawab atas hubungan investor?

Yes

Contact details (e.g. telephone, fax, and email) of the officer / office responsible for investor relations available on IMC Pelita Logistik website

Rincian kontak (mis. Telepon, faks, dan email) dari pejabat / kantor yang bertanggung jawab atas hubungan investor tersedia di IMC Pelita Logistik website

Tanggung Jawab Dewan Komisaris/Direksi

Evaluasi - Bagian E

No. Pertanyaan Ya/Tidak atau Tidak Ada Jawaban Implementasi Bukti/Dokumen

Clearly defined board responsibilities and corporate governance policy

Mendefinisikan tanggung jawab dan kebijakan tata kelola perusahaan secara jelas.

E.1.1

Does the company disclose its corporate governance policy/board charter?

Apakah perusahaan mempublikasikan kebijakan tata kelola/pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi?

Yes

IMC Pelita Logistik published governance policies in the 2018 Annual Report

IMC Pelita Logistik mempublikasian kebijakan tata kelola dalam Laporan Tahunan 2018

E.1.2

Are the types of decisions requiring board of directors/commissioners’ approval disclosed?

Apakah berbagai jenis keputusan yang membutuhkan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris diungkapkan?

Yes

Types of decisions requiring board of Directors/Commissioners’ approval available in Article Association Article 12 paragraph 5

Jenis keputusan yang membutuhkan persetujuan direksi/komisioner diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan pasal 12 ayat 5

E.1.3

Are the roles and responsibilities of the board of directors/commissioners clearly stated?

Apakah perusahaan mengungkap kebijakan tata kelola/board manual (dewan komisaris dan direksi)?

Yes

The roles and responsibilities of BOC & BOD clearly stated on Board Manual which has been published in the website and Annual Report.

Tugas dan tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi secara jelas diatur dalam Pedoman Kerja masing-masing yang dipublikasikan dalam website dan Laporan Tahunan

Corporate Vision/Mission

Visi dan Misi Perusahaan

E.1.4

Does the company have a vision and mission statement?

Apakah Perusahaan memiliki pernyataan visi dan misi?

Yes

IMC Pelita Logistik has vision and mission as stated in corporate’s strategy direction, the vision and mission has been published in the website and Annual Report.

IMC Pelita Logistik memiliki visi dan misi yang tercantum dalam website IMC Pelita Logistik dan laporan tahunan Perusahaan.

E.1.5

Has the board review the vision and mission/strategy in the last financial year?

Apakah Dewan Komisiaris/Direksi melakukan review atas visi, misi/strategi pada tahun terakhir?

Yes

IMC Pelita Logistik vision & mission are reviewed on a periodic basis that involved the Board of Commissioners and the Board of Directors

Visi dan Misi IMC Pelita Logistik senantiasa ditinjau secara periodik, yang melibatkan Dewan Komisaris dan Direksi

E.1.6

Does the board of directors monitor/oversee the implementation of the corporate strategy?

Apakah Dewan Komisaris/Direksi memonitor implementasi strategi perusahaan?

Yes

Implementation of IMC Pelita Logistik strategy are monitored on a periodic basis by the Board of Directors. This has been disclosed in the annual report.

Implementasi strategi perusahaan senantiasa dimonitor oleh Dewan Komisaris/Direksi. Hal ini diungkapkan dalam laporan tahunan.

Code of ethics or conduct

Standar Etika Perusahaan

E.2.1

Are the details of the code of ethics or conduct disclosed?

Apakah rincian dari kode etik diungkapkan?

Yes

Full details of the code of ethics has been periodically socialized to all employees and the review will be done every 2 years, whistleblowing and gratification policy has been socialized to all employees

Rincian lengkap dari Standar Etika telah disosialisasikan ke seluruh karyawan secara periodik dan dikaji setiap 2 tahun sekali dan sosialisasi whistle blowing dan gratifikasi telah dilakukan ke seluruh karyawan

E.2.2

Does the company disclose that all Directors/Commissioners, senior management and employees are required to comply with the code of conduct?

Apakah perusahaan mengungkap bahwa semua Direktur/Komisaris, manajemen senior dan pegawai dipersyaratkan harus mematuhi kode etik perusahaan?

Yes

Compliance with the Company’s code of conduct is mandatory for all Employees at all levels (including the Board of Commissioners and the Directors) and all related parties must sign the Company Regulations compliance form.

Kepatuhan atas Standar Etika Perusahaan bersifat wajib bagi seluruh Karyawan di semual level (termasuk Dewan Komisaris, Direksi) dan seluruh pihak terkait wajib menandatangani formulir kepatuhan Peraturan Perusahaan.

E.2.3

Does the company disclose how it implements and monitors compliance with the code of ethics or conduct?

Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana implementasi dan pemantauan kepatuhan kode etik?

Yes

IMC Pelita Logistik discloses the implementation and Code of ethics’ compliance monitoring and stated in the Annual Report

IMC Pelita Logistik mengungkapkan implementasi dan pemantauan kepatuhan kode etik yang tercantum dalam Laporan Tahunan

Board structure & composition

Struktur dan Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris

E.2.4

Do independent Directors/Commissioners make up at least 50% of the board directors/commissioner?

Apakah jumlah Komisaris Independen mewakili sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris?

Yes

IMC Pelita Logistik has fulfilled at least 50% of the total members of the Board of Commissioners. IMC Pelita Logistik has 2 Independent Commissioners members from the existing 3 Board of Commissioners.

IMC Pelita Logistik sudah memenuhi sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. IMC Pelita Logistik mempunyai 2 anggota Dewan Komisaris Independen dari 3 Dewan Komisaris yang ada

E.2.5

Are the independent Directors/Commissioners independent of management and major/substantial shareholders?

Apakah Direktur/Komisaris independen bebas/tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen dan pemegang saham mayoritas?

Yes

The entire Board of Commissioners has no affiliation with the Directors and Controlling Shareholders

Seluruh dewan Komisaris tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi dan Pemegang Saham Pengendali

E.2.6

Does the company have a term limit of nine years or less for its independent directors/commissioner?

Apakah perusahaan memiliki persyaratan keterbatasan waktu 9 tahun atau kurang bagi Direktur/Komisaris Independen yang bekerja untuk perusahaan?

Yes

The five years term must be required by legislation which pre-existed the introduction of the ASEAN Corporate Governance Scorecard in 2011

Therefore, in Article 11 and Article 14 of the Company’s Articles of Association No. 13 dated September 6, 2017, it is stated that the members of the Board of Commissioners / Directors are appointed for a period from the date determined by the GMS that appointed them and ends at the close of the 5th Annual GMS (five) after the date of appointment, with the condition that it cannot exceed a period of 5 (five) years.

Jangka waktu per lima tahun telah disyaratkan oleh undang-undang Perseroan yang sudah ada sebelum adanya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011

Oleh karena itu, Dalam pasal 11 dan pasal 14 Anggaran Dasar Perusahaan No 13 Tanggal 6 September 2017 telah dinyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris/Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun.

E.2.7

Has the company set a limit of five board seats that an individual independent/non-executive director/commissioner may hold simultaneously?

Apakah perusahaan mengungkapkan adanya batasan jabatan rangkap dari individu Direksi/Dewan Komisaris yaitu maksimal pada 5 perusahan publik?

No

The company does not disclose dual position Restrictions information but as a public company, IMC Pelita Logistik complies with dual position restriction limits in accordance with OJK Regulations.

Perusahaan tidak mengungkapkan informasi terkait batasan jabatan rangkap, akan tetapi sebagai Perusahaan publik, IMC Pelita Logistik mematuhi batasan rangkap jabatan mengacu pada peraturan OJK.

E.2.8

Does the company have any independent directors/commissioners who serve on more than five boards of publicly- listed companies?

Apakah perusahaan memiliki Komisaris independen yang bekerja di lebih dari lima perusahaan publik di luar perusahaan?

No

The company does not have Independent Commissioners who work in more than five public companies outside of the Company. The Board of Commissioners’ profile is available in 2018 Annual Report

Perusahaan tidak memiliki Komisaris Independen yang bekerja di lebih dari lima perusahaan publik di luar Perusahaan. Profil Dewan Komisaris tersedia di Laporan Tahunan 2018

Nominating Committee

Komite Nominasi

E.2.9

Does the company have a Nominating Committee (NC)?

Apakah perusahaan memiliki >Komite Nominasi?

Yes

IMC Pelita Logistik has Nomination & Remuneration Committee

IMC Pelita Logistik memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi

E.2.10

Does the Nominating Committee comprise of majority of independent directors/commissioners?

Apakah Komite Nominasi terdiri dari mayoritas Komisaris Independen?

No

Referring to the Nomination and Remuneration Committee Charter composition. The Nomination and Remuneration Committee has 3 members consisting of 1 Independent Board of Commissioners and 2 members outside the Board of Commissioners

Mengacu pada Komposisi Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi mempunyai 3 anggota yang terdiri dari 1 Dewan Komisaris Independen dan 2 anggota diluar Dewan Komisaris

E.2.11

Is the chairman of the Nominating Committee an independent director/commissioner?

Apakah Komite Nominasi memiliki Ketua yang Independen?

Yes

Refer to SK No. 004 / IMC Pelita Logistik-BOC / XI / 2018 The Nomination and Remuneration Committee is chaired by Bp. Hamid Awaluddin who is President Independent Board of Commissioners

Mengacu pada SK No. 004/IMC Pelita Logistik-BOC/XI/2018 Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Bp. Hamid Awaludin yang merupakan Presiden Komisaris Independen

E.2.12

Does the company disclose the terms of reference/governance structure/charter of the Nominating Committee?

Apakah perusahaan mengungkapkan prasyarat/struktur tata kelola/ piagam Komite Nominasi?

Yes

As stated on Charter of Nomination and Remuneration Committe which has been published on IMC Pelita Logistik website

Sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam website IMC Pelita Logistik

E.2.13

Did the Nominating Committee meet at least twice during the year?

Apakah Komite Nominasi mengadakan rapat sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun?

Yes

As stipulated in the Nomination and Remuneration Committee Charter contained in the IMC Pelita Logistik website, the meeting conducted at least 2 (two) times a year. This has been disclosed in the annual report.

Sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam website IMC Pelita Logistik yaitu rapat sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Hal ini telah diungkapkan dalam laporan tahunan.

E.2.14

Is the attendance of members at Nominating Committee meetings disclosed?

Apakah tingkat kehadiran anggota dalam rapat Komite Nominasi diungkap?

No

Attendance of members at Nominating Committee meetings were not disclosed on Annual Report 2018

Tingkat kehadiran anggota dalam rapat Komite Nominasi belum diungkap dalam LaporanTahunan 2018

Remuneration Committee/Compensation Committee

Komite Remunerasi

E.2.15

Does the company have a Remuneration Committee?

Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi?

Yes

IMC Pelita Logistik has Nomination & remuneration Committee

IMC Pelita Logistik memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi

E.2.16

Does the Remuneration Committee comprise of majority of independent directors/commissioners?

Apakah sebagian besar anggota komite remunerasi merupakan komisaris independen?

No

Referring to the Nomination and Remuration Committee Charter, Composition Nomination and Remuration Committee has 3 members consisting of 1 Independent Board of Commissioners and 2 members outside the Board of Commissioners

Mengacu pada Komposisi Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Komite Nominasi mempunyai 3 anggota yang terdiri dari 1 Dewan Komisaris Independent dan 2 anggota diluar Dewan Komisaris

E.2.17

Is the chairman of the Remuneration Committee an independent director/commissioner?

Apakah komite remunerasi diketuai oleh komisaris independen?

Yes

Referring to the status of Independence based on SK No. 004 / IMC Pelita Logistik-BOC / XI / 2018 The Nomination and Remuneration Committee is chaired by Bp. Hamid Awaludin who is an Independent Board of Commissioners

Mengacu pada status Independensi berdasarkan SK No. 004/IMC Pelita Logistik-BOC/XI/2018 Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Bp. Hamid Awaludin yang merupakan Dewan Komisaris Independen

E.2.18

Does the company disclose the terms of reference/governance structure/charter of the Remuneration Committee?

Apakah perusahaan mengungkapkan acuan/struktur/charter dari Komite Remunerasi?

Yes

As stated on Charter of Nomination and Remuneration Committe which has been published on IMC Pelita Logistik website

Sebagaimana tercantum Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipublikasikan dalam website IMC Pelita Logistik

E.2.19

Did the Remuneration Committee meet at least twice during the year?

Apakah laporan tahunan mengungkap jumlah rapat Komite Remunerasi yang telah diadakan?

Yes

As stated Nomination and Remuneration Committe Charter contained in the IMC Pelita Logistik website, meeting of at least 2 (two) times a year

Sebagaimana yang diatur dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam website IMC Pelita Logistik yaitu rapat sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun

E.2.20

Is the attendance of members at Remuneration Committee meetings disclosed?

Apakah kehadiran anggota pada rapat Komite Remunerasi diungkapkan?

No

Attendance of members at Nominating Committee meetings not disclosed in Annual Report 2018

Tingkat kehadiran anggota dalam rapat Komite Nominasi belum diungkap dalam Laporan Tahunan 2018

Audit Committee

Komite Audit

E.2.21

Does the company have an Audit Committee?

Apakah Perusahaan memiliki Komite Audit?

Yes

IMC Pelita Logistik has Audit Committee

IMC Pelita Logistik memiliki Komite Audit

E.2.22

Does the Audit Committee comprise entirely of non-executive directors/commissioners with a majority of independent directors/commissioners?

Apakah Komite Audit terdiri dari seluruhnya Komisaris dengan sebagian besar merupakan Komisaris Independen?

No

The IMC Pelita Logistik audit committee consists of 1 chairman and 2 members, only Bp. Adi Harsono as Chairman of the IMC Pelita Logistik Audit Committee. He is as Independent Board of Commissioners

Komite audit IMC Pelita Logistik terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota , hanya Bp. Adi Harsono selaku Ketua Komite Audit IMC Pelita Logistik yang merupakan Komisaris Independen

E.2.23

Is the chairman of the Audit Committee an independent director/commissioner?

Apakah Ketua Komite Audit merupakan Komisaris Independen?

Yes

Chairman of Audit Committee IMC Pelita Logistik is Mr. Adi Harsono who is an Independent Commissioner.

Ketua Komite Audit IMC Pelita Logistik adalah Bp. Adi Harsono selaku Komisaris Independen.

E.2.24

Does the company disclose the terms of reference/governance structure/charter of the Audit Committee?

Apakah perusahaan mengungkapkan pedoman/struktur/charter Komite Audit?

Yes

As stated at Charter of Audit Committee which has been published on IMC Pelita Logistik website

Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Audit yang telah dipublikasikan dalam website IMC Pelita Logistik

E.2.25

Does the Annual Report disclose the profile or qualifications of the Audit Committee members?

Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan profil atau kualifikasi dari anggota Komite Audit?

Yes

IMC Pelita Logistik Annual Report 2018 has disclosed the profile or qualifications of the Audit Committee members

Laporan Tahunan IMC Pelita Logistik 2018 telah mengungkapkan profil atau kualifikasi dari anggota Komite Audit

E.2.26

Does at least one of the independent directors/commissioners of the Audit Committee have accounting expertise (accounting qualification or experience)?

Apakah sekuranganya satu Komisaris Independen yang merupakan anggota komite audit memiliki keahlian dibidang akuntansi (kualifikasi ataupun pengalaman di bidang akuntansi

Yes

The Chairman of the Audit Committee has Finance / Accounting experience

Ketua Komite Audit memiliki pengalaman dibidang keuangan/akuntansi.

E.2.27

Did the Audit Committee meet at least four times during the year?

Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan jumlah rapat Komite Audit yang telah dilaksanakan?

Yes

The number of audit committee meetings has been disclosed in the 2018 Annual Report.

Jumlah rapat Komite audit telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018.

E.2.28

Is the attendance of members at Audit Committee meetings disclosed?

Apakah kehadiran anggota pada rapat Komite Audit diungkapkan?

Yes

Attendance of members at Audit Committee meetings has been disclosed on Annual Report 2018

Tingkat kehadiran anggota pada rapat Komite audit telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018.

E.2.29

Does the Audit Committee have primary responsibility for recommendation on the appointment, re-appointment and removal of the external auditor?

Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa Komite Audit memilki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi terhadap penunjukkan, penunjukkan kembali atau penggantian eksternal auditor?

Yes

Listed in the Audit Committee Charter No IV.

Tercantum dalam Piagam Komite Audit no IV.

Board meeting and attendance

Rapat dan Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi

E.3.1

Are the board of directors/commissioners meetings scheduled before or at the beginning of the year?

Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa rapat-rapat Direksi/Dewan Komisaris dijadwalkan sebelum atau pada awal tahun berjalan?

Yes

The Directors / Board of Commissioners meeting is scheduled at the beginning of the current year

Rapat Direksi/Dewan Komisaris telah dijadwalkan pada awal tahun berjalan

E.3.2

Does the board of directors/commissioners meet at least six times per year?

Apakah Direksi/Dewan Komisaris mengadakan pertemuan sekurang- kurangnya 6 kali dalam setahun?

Yes

Number of Attendance of BOC and BOD has been disclosed on Annual Report 2018

Jumlah kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi telah dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2018

E.3.3

Has each of the directors/commissioners attended at least 75% of all the board meetings held during the year?

Apakah semua anggota Direksi/Dewan Komisaris menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari seluruh Rapat Dewan yang dilaksanakan selama tahun yang bersangkutan?

No

Number of Attendance of BOC and BOD has been disclosed on Annual Report 2018. Only 1 member of BOC did not attend 75% of the BOD/BOC meeting due to overseas location, the rest of BOD/BOC have attended almost 100% of the meeting.

Jumlah kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi telah dipublikasikan dalam Laporan Tahunan 2018. Hanya 1 anggota BOC yang tidak menghadiri 75% dari rapat BOD/BOC karena lokasi di luar Indonesia. Selebihnya anggota BOD/BOC menghadiri rapat hampir 100%.

E.3.4

Does the company require a minimum quorum of at least 2/3 for board decisions?

Apakah perusahaan mengungkapkan kuorum minimal yang sekurang-kurangnya adalah 2/3 untuk Rapat Direksi/Dewan Komisaris

Yes

The total attendance of the Board of Commissioners and Directors has fulfilled the quorum at each meeting and has been published in the 2018 Annual Report

Jumlah kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi kuorum pada setiap rapat dan telah dipublikasikan dalam laporan Tahunan 2018

E.3.5

Did the non-executive directors/commissioners of the company meet separately at least once during the year without any executives present?

Apakah Komisaris Perusahaan mengadakan pertemuan secara terpisah minimal sekali dalam setahun tanpa kehadiran Direksi?

Yes

The Commissioner of the Company held a separate meeting. This matter has been disclosed in the annual report.

Komisaris Perusahaan mengadakan pertemuan secara terpisah. Hal ini telah diungkapkan dalam laporan tahunan.

Access to Information

Akses Informasi

E.3.6

Are board papers for board of directors/commissioners meetings provided to the board at least five business days in advance of the board meeting?

Apakah bahan rapat Direksi/Dewan Komisarsis disampaikan minimal 5 hari kerja sebelum dilaksanakannya rapat?

Yes

Refers to Articles of Association article 13 paragraph 1 and 16 paragraph 1

Mengacu pada Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 13 ayat (1) dan 16 ayat (1)

E.3.7

Does the company secretary play a significant role in supporting the board in discharging its responsibilities?

Apakah Sekretaris Perusahaan berperan secara signifikan dalam mendukung Dewan melaksanakan tanggung jawabnya?

Yes

The Corporate Secretary has a significant role in supporting the performance of the Board, this is stated in the duties and responsibilities of the Corporate Secretary and has been published in an annual report.

Sekretaris Perusahaan berperan secara signifikan dalam mendukung kinerja Dewan, hal ini tertuang dalam tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan dan telah dipublikasikan dalam laporan tahunan.

E.3.8

Is the company secretary trained in legal, accountancy or company secretarial practices?

Apakah Sekretaris Perusahaan diberikan pelatihan mengenai hukum, akuntansi atau praktek- praktek kesekretariatan?

Yes

List of Training of Corporate Secretary available on Annual Report 2018 page 132-133

Daftar pelatihan Corporate Secterary tercantum dalam Laporan Tahunan 2018 halaman 132-133

Board Appointments and Re-election

Penunjukkan dan pemilihan kembali Dewan

E.3.9

Does the company disclose the criteria used in selecting new directors/commissioners?

Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang dipergunakan dalam pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris yang baru?

Yes

Disclosures are stated in the articles of association of the Company article 14 paragraph (4) and paragraph (5) regarding the criteria used in the selection of new members of the Board of Directors / Board of Commissioners

Pengungkapan tercantum dalam anggaran Dasar Perusahaan pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) mengenai kriteria yang dipergunakan dalam pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris yang baru

E.3.10

Does the company disclose the Process followed in appointing new directors/commissioners?

Apakah perusahaan mengungkapkan proses yang dilakukan dalam pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris.

Yes

Disclosed in the Articles of Association of the Company Article 11 and Article 14 which discloses the process carried out in the selection of members of the Board of Directors / Board of Commissioners..

Tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 11 dan pasal 14 yang mengungkapkan proses yang dilakukan dalam pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris.

E.3.11

Are all the directors/commissioners Subject to re-election at least once every three years or 5 years for listed companies in countries whose legislation prescribes a term of 5 years each?

Apakah seluruh anggota Direksi/Dewan Komisaris dapat ditunjuk kembali minimal tiap 3 (tiga) tahun sekali atau 5 tahun untuk perusahaan terdaftar di negara-negara yang undang-undangnya menetapkan masing-masing 5 tahun ?

Yes

Listed in the Articles of Association article 14 paragraph (6) which discloses the process carried out in the selection of members of the Board of Directors / Board of Commissioners

Tercantum dalam Anggaran Dasar dan pasal 14 ayat (6) yang mengungkapkan proses yang dilakukan dalam pemilihan anggota Direksi/Dewan Komisaris setiap 5 tahun sekali.

Remuneration Matters

Permasalahan Remunerasi

E.3.12

Does the company disclose its Remuneration (fees, allowances, benefit-in-kind and other emoluments) policy (i.e. the use of short term and long term incentives and performance measures) for its executive directors and CEO?

Apakah perusahaan mengungkapkan Remunerasi (i.e penggunaan insentif jangka panjang dan jangka pendek dan pengukuran kinerja) untuk Direksi?

No

IMC Pelita Logistik did not disclose the remuneration (fees, allowances, benefit-in-kind and other emoluments) policy (i.e. the use of short term and long term incentives and performance measures) for the BOC (including the independent Commissioners) and BOD. Only total amount of remuneration of BOD and BOC was disclosed in 2018 Annual Report. Remuneration of BOD/BOC based on recommendation from Nomination and Remuneration Committee

IMC Pelita Logistik tidak mengungkapkan Remunerasi (i.e penggunaan insentif jangka panjang dan jangka pendek dan pengukuran kinerja) untuk Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan Direksi, namun total remunerasi BOC/BOD diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018 yang mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi

E.3.13

Is there disclosure of the fee structure for non-executive directors/commissioners?

Apakah terdapat pengungkapan struktur fee bagi anggota Direksi/Dewan Komisaris ?

No

IMC Pelita Logistik only discloses the total Remuneration for BOD/BOC in 2018 Annual Report

IMC Pelita Logistik hanya mengungkapkan total Remunerasi BOD/BOC dalam Laporan Tahunan 2018

E.3.14

Do the shareholder or the board of directors approve the remuneration of the executive directors and/or the senior executives?

Apakah Pemegang Saham menyetujui remunerasi Direksi?

Yes

Listed in Minutes of Annual GMS No. 11 dated May 9, 2018

Determination of salary and allowances and other incentives for Members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for the fiscal year 2018

Persetujuan pemegang saham tercantum dalam Berita Acara RUPS Tahunan Akta No 11 tanggal 9 Mei 2018.

Penetapan gaji dan tunjangan dan/insentif lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018

E.3.15

Do independent non-executive directors/commissioners receive options, performance shares or bonuses?

Apakah Direktur/Dewan Komisaris Independen mendapatkan opsi, performance shares atau bonus?

No

IMC Pelita Logistik Independent Commissioner (Mr. Adi Harsono) as IMC Pelita Logistik Independent Commissioner per fiscal year 2018, did not receive IMC Pelita Logistik shares List of Board of Commissioners’ Shares. Directors are disclosed in the Annual Report 2018.

Komisaris Independen IMC Pelita Logistik (Bapak Adi Harsono) sebagai Komisaris Independen IMC Pelita Logistik ) per tahun buku 2018, tidak menerima saham IMC Pelita Logistik Daftar Pemegang Saham Dewan Komisaris/Direksi tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

Audit Internal

Audit Internal

E.3.16

Does the company have a separate internal audit function?

Apakah perusahaan memiliki fungsi audit internal secara terpisah/ independen?

Yes

IMC Pelita Logistik has a separate Internal Audit Unit. This information is included in the 2018 annual report.

IMC Pelita Logistik memiliki Unit Audit Internal secara terpisah. Informasi ini tercantum dalam laporan tahunan 2018

E.3.17

Is the head of internal audit identified or, if outsourced, is the name of the external firm disclosed?

Apakah Kepala Audit Internal dapat diindentifikasi atau jika outsourcing, apakah nama dari firma eksternalnya diungkapkan?

Yes

The data of Head of Internal Audit information is available in 2018 Annual Report.

Profil Kepala Internal Audit tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

E.3.18

Does the appointment and removal of the internal auditor require the approval of the audit committee?

Apakah penunjukan dan/atau pemberhentian Auditor internal membutuhkan persetujuan dari Komite Audit?

Yes

Requires approval from the Audit Committee and refers to the duties and responsibilities of the Audit Committee in the Audit Committee Charter including the Appointment and Supervision of the Financial Audit Work.

Membutuhkan persetujuan dari Komite Audit dan mengacu pada tugas dan tanggung jawab Komite Audit dalam Charter Komite Audit mencakup Penunjukan dan Pengawasan atas Pekerjaan Audit Keuangan.

Risk Oversight

Pemantauan Risiko

E.3.19

Does the company disclose the internal control procedures/risk management systems it has in place?

Apakah Perusahaan mengungkapkan prosedur pengawasan internal/Sistem Manajemen Risiko telah sesuai?

Yes

IMC Pelita Logistik has disclosed the internal control procedures/risk management systems on Annual Report.

IMC Pelita Logistik telah mempublikasikan prosedur internal control dan Sistem Manajemen Risiko dalam Laporan Tahunan.

E.3.20

Does the annual report disclose that the board of directors/commissioners has conducted a review of the company’s material controls (including operational, financial and compliance controls) and risk management systems?

Apakah laporan tahunan mengungkapkan bahwa Direksi/Dewan Komisaris telah melakukan kajian terhadap materi pengawasan perusahaan (termasuk pengawasan operasional, keuangan dan kepatuhan) dan sistem manajemen resiko?

Yes

The report on the review of the company’s supervision and risk management system is contained in the reports of the Board of Commissioners and Directors’ report and listed in the Annual Report

Laporan kajian terhadap pengawasan perusahaan dan sistem menagemen risiko tertuang dalam laporan Dewan Komisaris dan laporan Direksi dan tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

E.3.21

Does the company disclose how key risks are managed?

Apakah Perusahaan mengungkapkan bagaimana risiko utama dikelola?

Yes

Types of risks and risk management mitigation published in 2018 Annual Report

Jenis risiko dan cara pengelolaan dan mitigasi risiko tercantum di Laporan Tahunan 2018

E.3.22

Does the annual report contain a statement from the board of directors/commissioners or Audit Committee commenting on the adequacy of the company’s internal control/risk management system?

Apakah laporan tahunan memuat pernyataan dari Dewan Komisaris/Direksi atau Komite Audit atas kesesuaian pelaksanaan internal control/system manajemen risiko?

Yes

The President Director’s report contains information on the suitability of the implementation of internal control or risk management systems. The statement is available in 2018 Annual Report.

Laporan Direktur Utama memuat informasi atas kesesuaian pelaksanaan pengendalian internal atau sistem manajemen risiko. Pernyataan tersebut tersedia dalam Laporan Tahunan 2018

Board Chairman

Komisaris Utama

E.4.1

Do different persons assume the roles of chairman and CEO?

Apakah komisaris utama dan direktur utama merupakan orang yang berbeda?

Yes

IMC Pelita Logistik adopts two tier system, the President Directors and the President Commissioners are different persons.

Profile of BOC and BOD are available Company’s website and 2018 Annual Report.

IMC Pelita Logistik mengadopsi sistem dua Dewan, dimana Direktur Utama dan Komisaris Utama merupakan orang yang berbeda.

Profil Dewan Komisaris dan Direksi tersedia di Website IMC Pelita Logistik dan Laporan Tahunan 2018

E.4.2

Is the chairman an independent director/commissioner?

Apakah Komisaris Utama adalah Komisaris Independen?

Yes

President Commissioner is Independent Commissioner.

Presiden Komisaris merupakan Komisaris Independen

E.4.3

Has the chairman been the company CEO in the last three years?

Apakah Direktur Utama telah menjadi CEO dalam 3 tahun terakhir?

Yes

The President Director was in his position in the last three years.

Presiden Direktor merupakan Direktur Utama dalam 3 tahun terakhir.

E.4.4

Are the roles and responsibilities of the chairman disclose?

Apakah peran dan tanggung jawab dari Direktur Utama diungkapkan?

Yes

The roles and responsibilities of the President Director and President Commissioner has been disclosed in 2018 Annual Report.

Peran dan tanggung jawab Komisaris Utama dan Presiden Direktur telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2018

Skills and Competencies

Kemampuan dan Kompetensi

E.4.5

Does at least one non-executive director/commissioner have prior working experience and the major industry the company is operating in?

Apakah setidaknya terdapat satu komisaris yang memilki pengalaman kerja pada industri yang sejenis dimana perusahaan beroperasi?

Yes

One of the Board of Commissioners, Mr. Chavalit Frederick Tsao served as Chairman of the IMC Group which also engaged in the similar industry with IMC Pelita Logistik.

Salah satu anggota Dewan Komisaris, Bapak Chavalit Frederick Tsao menjabat sebagai Chairman dari IMC Group yang juga bergerak dalam industri sejenis dengan IMC Pelita Logistik.

E.4.6

Does the company disclose a Board of Directors/Commissioners diversity policy?

Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan keberagaman Direksi/Dewan Komisaris ?

No

Company did not disclose the policy but there are diversity in expertise and experience of members of the BOC and BOD which include mining, finance, legal, governance and economy. The diversity of the composition of BOC and BOD is stated in 2018 Annual Report

Perseroan tidak mengungkapkan namun keragaman keahlian dan pengalaman anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencakup di antaranya bidang pertambangan, keuangan, hukum, tata kelola, dan ekonomi. Keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

Director Development

Pelatihan/Pengembangan Dewan Komisaris/Direksi

E.5.1

Does the company have orientation programmes for new Directors/commissioners?

Apakah perusahaan mempunyai rincian program perkenalan bagi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang baru?

Yes

IMC Pelita Logistik has details introductory program for members of the Board of Directors / Board of Commissioners which is conducted by P&O/HRD Department

IMC Pelita Logistik memiliki rincian program perkenalan bagi anggota Direksi/ Dewan Komisaris yang dilaksanakan oleh Department HRD

E.5.2

Does the company have a policy that encourages directors/commissioners to attend on-going or continuous professional education programmes?

Apakah perusahaan memiliki kebijakan terkait pendidikan professional yang dilakukan secara berkesinambungan kepada anggota Direksi/Dewan Komisaris?

Yes

IMC Pelita Logistik has policies related to professional education for directors/commissioners, where a number of professional education activities are listed in 2018 Annual Report.

IMC Pelita Logistik memiliki kebijakan terkait pendidikan profesional untuk direksi/dewan komisioner, dimana sejumlah kegiatan pendidikan profesional tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

CEO/Executive Management appointments and performance

Penunjukkan dan Kinerja Direktur Utama

E.5.3

Does the company disclose how the board of directors/commissioners plans for the succession of the CEO/managing director/president and key management?

Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana Direksi/Dewan Komisaris membuat perencanaan suksesi kepemimpinan?

No

IMC Pelita Logistik has not revealed leadership succession planning.

IMC Pelita Logistik belum mengungkapkan perencanaan suksesi kepemimpinan.

E.5.4

Does the board of directors/commissioners conduct an annual performance assessment of the CEO/managing director/president?

Apakah Dewan Komisaris melakukan analisa kinerja tahunan Direktur Utama?

Yes

The Board of Commissioner performs the oversight function of the company’s management and management policies carried out by the Directors. This was disclosed in the Commissioner’s report in 2018 Annual Report.

Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya perseroan yang dilakukan oleh direksi. Hal ini diungkapkan dalam laporan Komisaris yang tertuang dalam Laporan Tahunan 2018

Board Appraisal

Penilaian Dewan

E.5.5

Is an annual performance Assessment conducted of the board of directors/commissioners?

Apakah terdapat penilaian kinerja tahunan yang dilaksanakan terhadap Direksi/Dewan Komisaris?

Yes

The performance evaluation of members of the Board of Commissioners and Directors for the 2018 fiscal year period was carried out at the 2019 GMS

Penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode tahun buku 2018 dilaporkan pada RUPST Tahun 2019

E.5.6

Does the company disclose the process followed in conducting the board assessment?

Apakah perusahaan mengungkapkan proses lanjutan atas penilaian Dewan?

Yes

The company disclosed the follow-up process of the Board of Commissioners and Board of Directors assessment. This was disclosed in 2018 Annual Report.

Perusahaan mengungkapkan proses lanjutan atas penilaian Dewan Komisaris dan Direksi yang telah diungkapkan di Laporan Tahunan 2018

E.5.7

Does the company disclose the criteria used in the board assessment?

Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang dipergunakan untuk menilai Dewan?

Yes

The criteria used to assess the board are listed in 2018 Annual Report

Kriteria yang digunakan untuk menilai Dewan tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

Director Appraisal

Penilaian Direktur

E.5.8

Is an annual performance assessment conducted of individual directors/commissioners?

Apakah dilakukan penilaian kinerja tahunan bagi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris?

Yes

The performance evaluation of members of the Board of Commissioners and Directors for the 2018 fiscal year period was carried out at the 2019 GMS

Penilaian kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode tahun buku 2018 telah dilaporkan pada RUPST tahun 2019

E.5.9

Does the company disclose the process followed in conducting the director/commissioner assessment?

Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam menilai anggota Direksi/Dewan Komisaris?

Yes

The criteria used to assess the board are listed in 2018 Annual Report .

Kriteria yang digunakan untuk menilai Dewan tercantum dalam Laporan Tahunan 2018

Committee Appraisal

Penilaian Komite

E.5.10

Is an annual performance Assessment conducted of the board of directors/commissioners committees?

Apakah dilakukan penilaian kinerja tahunan atas komite-komite dibawah Direksi/Dewan Komisaris?

Yes

Evaluation of the performance of the committees under the Board of Commissioners is carried out once a year using the method determined by the Board of Commissioners and listed in 2018 Annual Report

Penilaian terhadap kinerja komite dibawah Dewan Komisaris dilakukan setiap satu tahun sekali dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris dan tercantum dalam Laporan Tahunan 2018